loading…
Terdakwa Roy Suryo menyebut 3 akun media sosial pemicu Perkara Hukum ijazah mantan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) Setelahnya persidangan pembacaan dakwaan Di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Danandaya Aria Putra
“Lihat Di Di tiga akun memicu itu ada akun saya atau tidak. Tidak ada sama sekali. Tiga akun itu akunnya Eggi Sudjana, akunnya si Omon-omon itu, dan satu lagi akun yang lain,” ujar Roy Di persidangan pembacaan dakwaan Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Sampaikan Keberatan Sebelumnya Dibacakan Surat Dakwaan
Di persidangan tersebut, Roy yang menjadi terdakwa fitnah, pencemaran nama baik, dan Undang-Undang ITE Didalam tegas tidak Akansegera mundur sedikit pun. Justru, dia menolak Restoratif Justice (RJ) yang ditawarkan majelis hakim Setelahnya JPU membacakan dakwaan.
“Hakim bertanya kepada saya Ke akhir persidangan, apakah Anda paham? Saya langsung katakana paham. Dan Lalu ketika ditanya apakah Akansegera mengajukan RJ? Saya langsung jawab tidak,” kata Roy.
Dia juga bakal mengajukan nota perlawanan atas dakwaan JPU. Hal tersebut menegaskan sikapnya yang tidak seperti hewan undur-undur, Untuk tidak mundur Di Berjuang Didalam Perkara Hukum tersebut.
Diberitakan Sebelumnya Itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan dakwaan Roy Suryo menguraikan Perkara Hukum ini berawal ketika saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada Jokowi adanya tiga unggahan Di media sosial, yang Ke pokoknya menuduh ijazah Jokowi palsu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Roy Suryo Sebut 3 Akun Media Sosial Pemicu Perkara Hukum Ijazah Jokowi











