Dewan Perwakilan Rakyat Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Bersama Sebab Itu Aturantertulis

loading…

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-undang Untuk Diskusi Paripurna Ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). Foto/Yuwantoro Winduajie

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang Untuk Diskusi Paripurna Hingga-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 Ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). Diskusi dipimpin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Sebelumnya pengambilan keputusan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.

Baca juga: RUU Pengaturan Reforma Agraria Disahkan Ke Diskusi Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Besok

Setelahnya laporan Baleg disampaikan, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi Di RUU tersebut.

“Sekarang kami Akansegera menanyakan kepada setiap fraksi, Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui Sebagai disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Perwakilan Rakyat Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Bersama Sebab Itu Aturantertulis