Penyalahgunaan Kewenangan, Ancaman Kedaulatan Rakyat, dan Ujian Negeri Hukum

loading…

Jamal Wiwoho, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret/ Irjen Kemenristekdikti 2019-2024/ Rektor UNS 2019-2024.. Foto: Istimewa

Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH, MHum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret/ Irjen Kemenristekdikti 2019-2024/ Rektor UNS 2019-2024.

Peristiwa Pidana dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri, yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EHS) membuka persoalan serius tentang relasi kekuasaan, hukum, dan perlindungan Kepribadian warga Negeri. Berdasarkan keterangan Bareskrim Ke 3 November 2026, dugaan penyadapan berlangsung Ke 2025–2026 dan menyasar Kepala Negara Prabowo Subianto, sejumlah pejabat Negeri, tokoh politik, media, organisasi Komunitas, LSM, hingga pengusaha.

Penyidik juga Menginformasikan dugaan akses ilegal dan penghapusan file log hasil penyadapan. Perkara Pidana ini tentu harus dibuktikan Lewat proses Proses Hukum yang objektif Didalam tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tetapi, secara kelembagaan, persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar siapa menyadap siapa. Pertanyaan mendasarnya, apakah kewenangan Negeri yang diberikan Bagi menjaga Perlindungan justru dapat berubah menjadi instrumen mengawasi, mengendalikan, Malahan menekan pihak lain?

Penyadapan: Kewenangan atau Penyalahgunaan Kekuasaan?

Di Negeri hukum, penyadapan bukan tindakan yang sepenuhnya dilarang. Aparat penegak hukum dapat melakukan penyadapan Bagi kepentingan penyidikan dan Perlindungan berdasarkan kewenangan undang-undang, tujuan yang sah, serta prosedur dan pengawasan yang ditentukan. Berencana tetapi, kewenangan tersebut bukan cek kosong.

Penyadapan tanpa dasar hukum, tanpa tujuan yang sah, dan tanpa prosedur merupakan persoalan serius. Apalagi apabila menyasar komunikasi Kepala Negara, pejabat Negeri, jurnalis, aktivis, dan Komunitas sipil. Ke sinilah teori Negeri hukum (Rechtsstaat) memperoleh relevansinya: kekuasaan harus dibatasi Didalam hukum, bukan hukum digunakan Bagi membenarkan kekuasaan.

Montesquieu Lewat prinsip pemisahan kekuasaan mengingatkan bahwa kekuasaan harus dikontrol agar tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Sambil Itu, teori penyalahgunaan wewenang menuntut agar setiap tindakan pejabat tidak hanya mempunyai dasar kewenangan, tetapi juga sesuai tujuan pemberian kewenangan tersebut.

Bagi Kepentingan Siapa Penyadapan itu?

Di perspektif Aturan Pidana, kita perlu membedakan pelaku teknis, pemberi perintah, pihak yang turut serta, penerima hasil, dan pihak yang memanfaatkan hasil penyadapan. Mereka tidak otomatis Memperoleh pertanggungjawaban pidana yang sama. Di prespektif ini ada lima kemungkinan pihak yang patut diuji penyidik. Ini merupakan hipotesis analitis, bukan tuduhan Di pihak tertentu. Kelima kemunkinan tersebut adalah 1. Kelompok elite politik Ke mana kepentingan yang Mungkin Saja Bagi memetakan komunikasi, strategi, dan hubungan antar elite.
2. Kelompok Di kekuasaan, Ke mana kepentingan yang Mungkin Saja Bagi memperoleh informasi mengenai Keputusan, konflik internal, dan dinamika pemerintahan.
3. Kepentingan Informasi non resmi Bagi mengumpulkan informasi dan strategis Ke luar mekanisme Informasi yang sah.
4. Kepentingan Usaha atau ekonomi, kepentingan ini Mungkin Saja Bagi memperoleh informasi Dialog Antar Negara, proyek, transaksi, dan persaingan usaha.
5. Kepentingan pribadi atau kelompok tertentu sebagai sarana Bagi menggunakan informasi Bagi tekanan politik, kompromi, atau kepentingan tertentu.
Nampaknya tugas berat dan ditunggu-tunggu publik siapa Pemakai akhir (end user) Ke peristiwa penyadapan yang telah menggemparkan republik ini.

KUHP dan Undang-Undang ITE: Ancaman Pidana Berlapis

Secara normatif, KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku Dari 2 Januari 2026, telah mengatur tindak pidana penyadapan secara khusus. Pasal 258 mengancam setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang tidak bersifat publik Didalam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda kategori VI -paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar Idr). Syarat ini juga menjangkau penyebarluasan hasil penyadapan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyalahgunaan Kewenangan, Ancaman Kedaulatan Rakyat, dan Ujian Negeri Hukum