RUU Reforma Agraria, Nomenklatur BRAN Diubah Menjadi LPRA

loading…

Protes tentang reforma agraria. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat RI Sturman Panjaitan menyampaikan bahwa terdapat perubahan nomenklatur Di RUU Pengaturan Reforma Agraria . Kini, Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) berubah menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).

“Pasal 1 angka 4, Yang Terkait Bersama perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang Berikutnya disebut Lembaga, beserta definisinya,” ucap Sturman Di menyampaikan laporan RUU Pengaturan Reforma Agraria Di Diskusi Panja Ke Baleg Dewan Perwakilan Rakyat RI, Senin (21/9/2026).

Bersama Detail, ia menyebut Ke pasal 1 angka 7 Yang Terkait Bersama definisi subjek reforma agraria adalah penerimaan objek reforma agraria yang memenuhi persyaratan Sebagai ditetapkan sebagai penerima objek reforma agraria.

Baca Juga: Paripurna Sepakati RUU Reforma Agraria Dari Sebab Itu Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat

“Pasal 1 angka 8, Yang Terkait Bersama perubahan definisi konflik agraria, adalah perselisihan agraria Ditengah perorangan, kelompok Kelompok, dan/atau Kelompok hukum adat Bersama badan usaha/koperasi, pemerintah, dan pemerintah Area yang berdampak luas secara fisik, sosial, politik, ekonomi, Lini Pertahanan, Perlindungan, atau Kearifan Lokal Dunia,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RUU Reforma Agraria, Nomenklatur BRAN Diubah Menjadi LPRA