loading…
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein Pada Mengintroduksi penahanan tiga Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum dugaan suap pengurusan dana hibah Sebagai Kelompok Kelompok (Pokmas) Didalam APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022. Foto/Nur Khabibi
Tiga Dugaan Pelaku yang dimaksud ialah Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta Didalam Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta Didalam Kabupaten Pasuruan, dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta Didalam Kabupaten Bangkalan.
“Ke hari ini, Rabu 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan Di 3 Dugaan Pelaku pihak pemberi Didalam klaster kedua, yaitu AY, MF, dan RWR,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Tiga orang ini merupakan Dibagian Didalam 21 Dugaan Pelaku Untuk Perkara Pidana ini. Jumlah tersebut Sesudah Itu dibagi menjadi tiga klaster. Ketiga Dugaan Pelaku ini tergabung Untuk klaster kedua Didalam dua penerima dan 10 pemberi.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor KONI Jatim Yang Terkait Didalam Perkara Pidana Hukum Dana Hibah Pokmas
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Konsisten 3 Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur











