loading…
Wakil Ketua Komisi VIII Wakil Rakyat Singgih Januratmoko mengatakan integrasi zakat dan Pajak Lainnya perkut pemberdayaan ekonomi umat. Foto/istimewa
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII Wakil Rakyat Singgih Januratmoko Untuk Peristiwa Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi yang diinisiasi Di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Komisi VIII Wakil Rakyat RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Al-Qur’an, dan Lazismu Ke Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026).
“Optimalisasi penghimpunan zakat Lewat integrasi ini dapat memperkuat berbagai Inisiatif pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan Kesenjangan Ekonomi, peningkatan Standar Belajar, pelayanan Kesejajaran, hingga penanggulangan bencana yang Di ini menjadi Pada penting Untuk pembangunan nasional,” ujar Singgih.
Baca juga: Lewat Green Zakat, BSI Ajak Kelompok Ubah Sampah Di Sebab Itu Penanaman Modal Untuk Negeri Emas
Menurut Singgih, hubungan Di zakat dan Pajak Lainnya tidak boleh diposisikan sebagai dua kewajiban yang saling bersaing atau memberatkan Kelompok. Sebagai Gantinya, sebagai Bangsa Di Pertumbuhan Muslim terbesar Ke dunia, Indonesia harus melihat keduanya sebagai instrumen konstitusional dan keagamaan yang saling melengkapi Untuk mewujudkan keadilan sosial.
Pada ini, regulasi Ke Indonesia sebenarnya sudah mengakomodasi pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena Pajak Lainnya (tax deduction) jika disalurkan Lewat Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi. Tetapi, Hingga Di, Singgih menyebut muncul gagasan yang lebih progresif agar zakat bisa dikaji menjadi pengurang Pajak Lainnya yang terutang (tax credit).
“Gagasan ini tentu Menarik Perhatian Sebab Memiliki potensi besar Mendorong Kelompok menunaikan zakat Lewat lembaga resmi. Dampaknya, tata kelola zakat nasional Akansegera menjadi Lebih akuntabel, transparan, dan profesional Sebab ekosistem ekonomi syariahnya Lebih kuat,” lanjutnya.
Lihat video: Cara Zakat Fitrah yang Benar dan Manfaatnya
Meski menjanjikan Kemungkinan besar Untuk Keadaan umat, Politisi Partai Golkar ini mengingatkan bahwa implementasi Aturan tersebut memerlukan kajian yang objektif dan komprehensif.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Integrasi Zakat-Pajak Lainnya Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat











