loading…
Febrie Adriansyah (kiri) Di konferensi pers Di Kejaksaan Agung Di Jumat (10/7/2026). Foto/Arif Julianto
“Banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan Dugaan Pelaku mantan Jampidsus Febri Adriansyah Bersama Polri Ke kejaksaan,” ujar Mahfud, dikutip Bersama YouTube @MahfudMD, Minggu (12/7/2026).
Menurut Mahfud, ada yang Berkata langkah penegak hukum Di Febrie tersebut suatu kemajuan, Sebab mempersingkat waktu agar proses Ke Proses Hukum berjalan efisien. “Setelahnya penyidikan selesai dan Dugaan Pelaku ditetapkan, maka Berikutnya Peristiwa Pidana dilimpahkan Ke kejaksaan Untuk Menyambut P21 dan Berikutnya dibuat dakwaan Bersama kejaksaan Untuk diajukan Ke Lembaga Proses Hukum. Saya sendiri termasuk yang terkecoh,” kata Mahfud.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Dicegah Ke Luar Negeri
Mahfud melanjutkan, Bersama berita yang dia tangkap dan dengar Bersama pihak Kejaksaan Agung Di Sabtu, 11 Juli 2026 Disekitar pukul 15.00 WIB, yang terjadi adalah pelimpahan Peristiwa Pidana Bersama kepolisian Ke kejaksaan. “Saya berasumsi, jika sudah dilimpahkan, berarti TSK-nya sudah diperiksa Bersama penyidik Polri dan sudah P21. Supaya Di itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien,” ujarnya.
Menurut Mahfud, pelimpahan Bersama Polri Ke kejaksaan, selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhi syarat bahwa Dugaan Pelaku sudah diperiksa Bersama penyidik Polri. “Tetapi, yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan Untuk arti Kitab Undang-Undang Hukum Kegiatan Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan Bersama Polri Ke kejaksaan. Sebab, Dugaan Pelaku ternyata belum pernah diperiksa Bersama polisi,” katanya.
Mahfud menegaskan, mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan ini tidak ada Di Untuk Hukum Kegiatan Pidana serta belum pernah terjadi Sebelumnya Itu. Menurutnya, tidak ada pengalihan Bersama penyidik Polri Ke kejaksaan atau Sebagai Gantinya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah Ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh











