Wacana kenaikan Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) 12 % sudah masuk Rancangan APBN Tahun 2025. Foto/Ilustrasi
“Kan sudah dihitung, penerimaan kita itu, target penerimaannya komponennya apa-apa kan udah Ke detailkan disitu. Semuanya sudah dihilangkan,” jelas Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono ketika ditemui usai Kegiatan Perayaan Hari Dari Sebab Itu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ke-58 Ke kantornya, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Perlu diketahui, berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan PPN Menjadi 12 persen ini memang Akansegera mulai diberlakukan Ke 1 Januari 2025.
Kendati demikian, Susiwijono mengakui bahwa penerapan PPN 12 persen ini sejatinya masih sekadar Wacana Agar perlu dibahas Bersama Detail. Sebab keputusan tersebut Akansegera menjadi wewenang pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Ri dan Wakil Ri terpilih 2024.
“Belum tahu, nanti kan (keputusan) lebih banyak Ke Ri terpilih. Nanti Akansegera Menyediakan (keputusan),” imbuhnya.
Susiwijono pun menambahkan, Dari dilantiknya Thomas Dwijandono sebagai Wakil Pejabat Tingginegara Keuangan II maka diskusi soal hal ini pun sudah dilakukan sangat panjang.
“Makanya itu sangat tepat sekali, supaya transisinya nanti bisa langsung jalan. Dari Sebab Itu sudah secara formal, sudah terlibat Ke Untuk perumusan. Dari Sebab Itu saya kira malah Akansegera lebih bagus maka lebih smooth lagi Ke Untuk transisinya semuanya,” pungkas Susiwijono.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPN 12% Sudah Masuk Wacana APBN Prabowo Ke 2025