Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti Mengungkapkan keputusan resmi mengelola tambang Akansegera disampaikan Setelahnya Konsolidasi Nasional Di Yogyakarta akhir pekan ini. FOTO/DOK.SINDOnews
Di keterangan tertulisnya, Abdul Mu’ti mengungkapkan, ada penawaran mengelola tambang Bersama pemerintah Melewati Pejabat Tingginegara Penanaman Modal Di Negeri/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilla yang disampaikan Di Pertemuan Pleno PP Muhammadiyah Di 13 Juli 2024. Di penawaran itu belum disampaikan lokasi tambang Bagi Muhammadiyah.
“PP Muhammadiyah telah Merundingkan penawaran tersebut Di Pleno 13 Juli,” kata Abdul Mu’ti, Kamis (25/7/2024).
Meski telah dibahas Di Pertemuan Pleno tapi keputusan resmi pengelolaan tambang Bersama Muhammadiyah belum disampaikan Di publik. Keputusan resmi Akansegera disampaikan akhir pekan ini Di Yogyakarta.
“Keputusan resmi pengelolaan tambang Bersama PP Muhammadiyah Akansegera disampaikan secara resmi Setelahnya Konsolidasi Nasional yang Insya Allah dilaksanakan 27-28 Juli Di Universitas Aisyiyah Jogjakarta,” katanya.
Bagi diketahui,Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang Bagi ormas keagamaan. Aturan tersebut diatur Di Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemimpin Negara Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Penanaman Modal Di Negeri.
“Di rangka peningkatan Keadaan Komunitas, WIUPK yang berasal Bersama Area Mantan PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki Bersama Organisasi Kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 5A dikutip Bersama aturan tersebut.
Organisasi Kemasyarakatan keagamaan itu harus memenuhi kriteria dan Memperoleh organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan Keadaan Komunitas/umat. Penawaran izin usaha tambang itu berlaku Di jangka waktu 5 tahun Dari peraturan berlaku.
“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud Di ayat (1) berlaku Di jangka waktu 5 (lima) tahun Dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku,” bunyi aturan tersebut.
Nantinya, Pejabat Tingginegara Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Pejabat Tingginegara / kepala badan yang Mengadakan urusan pemerintahan Di bidang Penanaman Modal Di Negeri/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas. Berdasarkan WIUPK, ketua Satuan Tugas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki Bersama Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
“Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud Di ayat (2), Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK Melewati Sistem OSS,” bunyi aturan tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Keputusan Resmi Muhammadiyah Kelola Tambang Akhir Pekan Ini