KPAI menilai, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan anak kerap sulit terdeteksi, Jumat (26/7/2024). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah menjelaskan, modus pertama Untuk yakni anak dimanfaatkan Bagi membuka rekening bank palsu Bagi dijadikan wadah transaksi uang Untuk skala besar.
“Pertama Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan yang terdokumentasi: Misalnya, anak-anak yang dimanfaatkan Bagi membuka rekening bank palsu atau Bagi melakukan Peralihan uang Untuk skala besar yang mencurigakan,” kata Maryati Untuk keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).
Modus kedua, lanjut dia, Bersama cara memanfaatkan anak Untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), baik Bagi dipekerjakan prostitusi maupun kerja paksa.
“Kedua, pemanfaatan anak Untuk perdagangan manusia, misalnya anak-anak sering dimanfaatkan Bagi tujuan komersial seperti prostitusi atau kerja paksa. Uang yang dihasilkan Untuk Kegiatan ini sering kali dicuci Melewati transaksi Perbankan yang rumit,” ucapnya.
Modus ketiga, lanjutnya, Bersama melibatkan anak Untuk kejahatan organisasi. “Anak-anak dapat direkrut Bersama organisasi kriminal Bagi melakukan kegiatan seperti pembelian properti atau Produk mewah Bersama uang hasil kejahatan. Hal ini sering dilakukan Bagi menyamarkan asal-usul uang tersebut,” jelas Maryati.
Atas dasar itu, kata Maryati, KPAI fokus Bagi memastikan terselenggaranya perlindungan anak Di ranah daring. KPAI pun bekerja sama Bersama PPATK Bagi percepatan dan efektivitas perlindungan anak Di ranah daring Bersama memastikan tidak adanya tindak kejahatan TPPU melibatkan anak.
“Sejalan Bersama itu, KPAI melihat upaya advokasi yang perlu dilakukan diantaranya mekanisme sistem pelaporan Untuk lembaga pengaduan perlindungan anak kepada PPATK dan kepada Aparat Penegak Hukum/APH,” katanya
“Lalu membangun akselerasi koordinasi, sinergi dan implementasi dugaan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Bersama Aparat Penegak Hukum,” imbuh Maryati.
Maryati menjelaskan, nota kesepahaman Bersama PPATK ditujukan Bagi pedoman Untuk pelaksanaan kerja sama sesuai Bersama tugas, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga Untuk rangka mencegah dan memberantas TPPU yang melibatkan anak.
“Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi, pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan Pelatihan publik, peningkatan kapasitas SDM, dan analisis strategis,” tandasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPAI Bongkar Modus TPPU Melibatkan Anak, Ini Indikasinya