Bendahara Umum PB SEMMI Achmad Donny Merangsang agar RUU TNI-Polri segera disahkan Bagi penguatan kelembagaan. Foto/SINDOnews
Bendahara Umum PB SEMMI Achmad Donny mengatakan, RUU Polri menjadi jawaban keresahan Kelompok atas meningkatnya tindak pidana Di memanfaatkan kemajuan Keahlian informasi. “Setiap hari selalu ada pemberitaan tentang pencurian data pribadi dan penyalahgunaan data pribadi Bagi melakukan tindak kejahatan. Khususnya kejahatan ekonomi,” kata donny, Sabtu (27/7/2024).
Donny berharap RUU Polri dapat Memberi kepastian hukum Bagi Kelompok yang Lebih rentan menjadi korban kejahatan siber. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengerti dan memahami betul apa yang harus dilakukan Bagi Berjuang Di kejahatan siber.
Sejatinya RUU Polri yang Di inisiasi Dari Lembaga Legis Latif bertujuan agar institusi Polri melakukan penguatan kelembagaan Bagi Memperbaiki profesionalisme dan efektivitas kerja Di tubuh Polri. Sebab Di Didepan Polri Akansegera dihadapkan Di tindak kejahatan yang Lebih kompleks. RUU ini sebagai respons atas tantangan perkembangan zaman tersebut.
Di luar itu, perubahan signifikan yang termaktub Untuk RUU ini adalah mengenai usia pensiun anggota TNI-Polri yang lebih lama, yaitu 60 sampai 65 tahun Untuk Sebelumnya 58 sampai 60 tahun. Artinya anggota TNI-Polri Memiliki kesempatan mengabdi kepada Bangsa lebih panjang Untuk Sebelumnya.
“Kami sependapat Di usulan tersebut, menurut kami usulan masa dinas yang Di perpanjang pastinya sudah Mengkaji kebutuhan institusi, Di adanya usulan penambahan masa dinas tersebut Di depannya lama pengabdian anggota TNI-Polri Akansegera setara Di Kejaksaan dan Aparatur Sipil Bangsa (ASN) lainnya,” ujarnya.
Donny juga berharap RUU TNI-Polri ini dapat segera Di sahkan Dari Lembaga Legis Latif supaya penguatan kedua lembaga ini dapat Memberi manfaat yang lebih luas Pada Kelompok, bangsa dan Bangsa.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PB SEMMI Dorong RUU TNI-Polri Segera Disahkan Bagi Penguatan Kelembagaan