—
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia Berencana berlaku Ke setiap Bangsa Organisasiregional mulai 1 Juni 2025. Pemilik SIM Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional Pada berkunjung Hingga banyak Bangsa Ke Asia Tenggara.
SIM Indonesia diakui Ke Bangsa-Bangsa seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia, seperti diutarakan akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.
[Gambas:Twitter]
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus Berkata penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan Didalam dokumen Bangsa lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.
Sebelumnya Itu SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku Ke beberapa Bangsa, terutama Ke Organisasiregional. Pengakuan ini berasal Di Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan Organisasiregional Ke 1985.
Ke 1997 kesepakatan ini diperluas mencakup Bangsa-Bangsa seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja Ke tahun 1999.
Akan Tetapi, beberapa Bangsa tetap Memperoleh Keputusan khusus Yang Terkait Didalam hal ini.
Contoh, Ke Singapura, SIM domestik berlaku Di 12 bulan Sebelum kedatangan. Jika ingin terus berkendara Ke Singapura, pengemudi harus Memperoleh SIM lokal Singapura.
Hal serupa juga berlaku Ke Malaysia. Sebelum 2018 pemerintah Malaysia menerapkan Keputusan Terbaru Yang Terkait Didalam SIM Untuk warga Foreign.
Orang Didalam SIM Foreign, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi Ke Malaysia harus Memperoleh SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Untuk WNI yang tidak Memperoleh SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan Untuk Merasakan SIM Malaysia Ke Institut Mengemudi Malaysia, menurut Edaran Kedutaan Besar Indonesia Ke Kuala Lumpur.
Didalam Keputusan ini, warga yang berkendara Ke luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa perlu membuat SIM Internasional.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: SIM Indonesia Diakui Ke Bangsa Organisasiregional Mulai 1 Juni 2025