Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut menjunjung tinggi Hak Fundamental Supaya Tindak Kejahatan Kartu Peringatan kebebasan beragama Hingga Indonesia turun. Foto/istimewa
Polri menjadi garda terdepan Di menjaga konstitusi guna memastikan bahwa setiap warga Negeri dapat menikmati hak-hak mereka tanpa diskriminasi atas dasar agama atau keyakinan
“Di konteks ini, Polri Memperoleh peran krusial Di mencegah, menangani, dan memediasi konflik tersebut Bersama tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip Ham (Hak Fundamental),” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Yang Berhubungan Bersama hal tersebut, Ardi mengungkapkan, Hingga bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terdapat sejumlah capaian positif Di konteks pemenuhan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan Hingga Indonesia. “Hal tersebut tercermin Lewat penurunan jumlah Tindak Kejahatan atau insiden Kartu Peringatan Pada kebebasan beragama atau berkeyakinan Di tiga tahun belakangan ini,” ujar Ardi.
Imparsial mencatat Ke 2021 terdapat 28 Tindak Kejahatan, Lalu 2022 sebanyak 23 Tindak Kejahatan, Hingga 2023 sebanyak 18 Tindak Kejahatan, tahun 2024 hingga November terdapat 20 Tindak Kejahatan. Meski begitu, Ardi menuturkan harus tetap ada perbaikan terus-menerus kedepannya Sebagai Lebih memantapkan kebebasan beragama dan berkeyakinan Hingga Indonesia.
Di Kontek Sini, Imparsial juga memaparkan bahwa, terdapat beberapa inisiatif lain yang juga progresif yang dilakukan Bersama Polri belakangan ini. Diantaranya adalah fasilitasi dialog antar-kelompok agama atau kepercayaan.
“Beberapa Tindak Kejahatan yang mengarah Ke terjadinya konflik agama berhasil diredam Lewat fasilitasi dialog Bersama pihak kepolisian. Misalnya, seperti yang dilakukan Bersama Polres Tulang Bawang, Lampung Ke 2021 menyusul adanya kelompok warga yang melakukan penolakan Rumah ibadah, atau tindakan tegas Pada anggota Polri yang lalai Di mencegah terjadinya Kartu Peringatan kebebasan beragama sebagaimana yang terjadi Pada Kapolres Kulonprogo Ke tahun 2023,” paparnya.
Di Itu, Polri Di tiga tahun belakangan ini juga membentuk unit Perlindungan berbasis kerukunan Hingga beberapa Area Hingga Indonesia. Pembentukan unit itu memang masih terbatas hanya Ke Area-Area yang Memperoleh tingkat kerawanan konflik berbasis agama atau keyakinan.
“Unit ini bertugas Sebagai Menyimak potensi konflik serta mengedepankan pendekatan preventif secara persuasi. Hingga beberapa Area Polri juga melakukan sosialisasi kerukunan antar umat beragama Lewat Langkah safari Jumat,” ucapnya.
Imparsial berpandangan, penting Untuk Polri Hingga Didepan Sebagai merumuskan sebuah Aturan internal yang dapat menjadi panduan Untuk anggota Polri Di Pra-Penanganan dan penanganan Tindak Kejahatan kebebasan beragama atau berkeyakinan yang berbasis Ke prinsip dan norma Ham.
“Mengingat Di waktu Didekat ini umat Kristiani Hingga Indonesia Berencana merayakan ibadah Natal, semoga Polri mampu menjaga dan melindungi hak-hak warga negaranya Sebagai beribadah Bersama aman dan Damai,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kapolri Junjung Tinggi Hak Fundamental, Tindak Kejahatan Kartu Peringatan Kebebasan Beragama Turun