Penyebaran Kekayaan Budaya Dunia LGBT Ancaman Negeri Nonmiliter, Ada Di Perpres yang Diteken Prabowo

loading…

Ri Prabowo Subianto. Foto/Tangkapan layar

JAKARTA – Ri Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Ri ( Perpres ) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Keputusan Umum Lini Di Negeri tahun 2025-2029. Adapun Beleid tersebut diteken Di 24 Oktober 2025.

Di lampiran perpres tersebut dijelaskan ancaman yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan Negeri, keutuhan Area, dan keselamatan bangsa Di perpres tersebut. Disebutkan, ancaman terbagi menjadi tiga yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Penyebaran Kekayaan Budaya Dunia Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter. “Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan Negeri, keutuhan Area Negeri, dan keselamatan segenap bangsa,” demikian isi perpres tersebut, dilihat Minggu (5/7/2026).

Baca Juga: MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan

Di perpres itu, ancaman nonmiliter disebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan Kekayaan Budaya Dunia, Ilmu Pengetahuan, keselamatan umum, dan legislasi.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyebaran Kekayaan Budaya Dunia LGBT Ancaman Negeri Nonmiliter, Ada Di Perpres yang Diteken Prabowo