Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Hermansyah Siregar mengapresiasi langkah produsen Kendaraan Pribadi asal China, Build Your Dream (BYD) yang menempuh jalur hukum Di menyelesaikan sengketa merek Denza Bersama PT Worcas Nusantara Abadi (WNA).
“Sengketa ini menjadi pengingat Bagi pelaku usaha Bagi mendaftarkan merek-nya sesegera Mungkin Saja sesuai Bersama kategori usaha masing-masing,” kata Hermansyah Di keterangan Hingga Jakarta, Senin (3/2).
Menurutnya, DJKI juga terus Melakukanupaya memperkuat sistem pemeriksaan merek agar dapat meminimalkan potensi sengketa serupa Hingga masa Didepan.
Sebagai Dibagian Bersama komitmen Bagi mendukung industri nasional, DJKI Mendorong semua pihak yang terlibat Di sengketa Bagi menghormati proses hukum yang berlaku.
Hermansyah berharap putusan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya adil, tetapi juga mampu menjaga Sustainability industri Kendaraan Pribadi dan sektor usaha lainnya Hingga Tanah Air.
“Kami percaya, perlindungan kekayaan intelektual yang kuat adalah pondasi utama Bagi Mendorong Pembaharuan, Penanaman Modal Di Negeri, dan Kemajuan Keadaan Ekonomi Negara,” ungkap dia.
Sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas pengelolaan merek dagang, DJKI menekankan pentingnya mendaftarkan merek Bersama “itikad baik”.
Prinsip utama perlindungan merek Hingga Indonesia, didasarkan Ke prinsip first to file (pertama kali mengajukan pendaftaran) dan prinsip teritorial, sebagaimana diatur Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kedua prinsip itu dapat dikecualikan apabila terdapat unsur itikad tidak baik atau merek tersebut merupakan merek terkenal.
Akan Tetapi Bagi menindaklanjuti hal tersebut, pihak yang berkepentingan perlu mengajukan keberatan Di periode pengumuman Bagi sebuah merek yang masih Di tahap permohonan. Apabila tidak ada keberatan yang diajukan, prinsip first to file umumnya menjadi prioritas mengutip Di.
Sengketa nama Denza
BYD Company Limited mengajukan gugatan secara tertulis kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) Yang Berhubungan Bersama penggunaan merek Denzadi Indonesia Hingga Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat yang terdaftar Ke 3 Januari 2025.
Denza adalah merek Kendaraan Pribadi premium BYD yang berkomitmen Berencana Mengadakan MPV listrik Denza D9 Ke 22 Januari 2025. Denza sudah muncul Hingga Indonesia Dari 2024 Hingga salah satu pameran Kendaraan Pribadi Di negeri.
Sambil Itu, BYD mulai mengajukan merek Denza Ke 8 Agustus 2024.
PT WNA, yang dikenal sebagai perusahaan Konsumsi dan minuman khas Indonesia, mendaftarkan merek Denza Ke 3 Juli 2023 Hingga DJKI Bersama nomor registrasi IDM001176306 Ke kelas 12 Bagi jenis Produk Internasional kendaraan; alat Bagi bergerak Hingga darat, udara, atau air. Merek tersebut memperoleh pelindungan hingga 3 Juli 2033.
Kendati demikian, pendaftaran merek Denza Bersama BYD Hingga Indonesia Mutakhir dilakukan Ke 8 Agustus 2024, Bersama kode kelas yang sama. Merek itu masih Di proses pemeriksaan Hingga DJKI.
Di Tindak Kejahatan tersebut, BYD menuntut pembatalan pendaftaran merek Denza atas nama PT WNA Bersama alasan adanya itikad tidak baik, serta klaim bahwa merek itu merupakan merek terkenal yang sudah digunakan secara Internasional.
[Gambas:Video CNN]
(Skuat/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pentingnya Daftar Merek Lebih Awal