loading…
Dirut PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin Di konferensi pers Hingga Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025). FOTO/ACHMAD AL FIQRI
Asal-usul penggunaan istilah Perserikatan Penyalahgunaan Jabatan Indonesia ini berkaitan Di kesukaan Kelompok Indonesia yang gemar mengikuti klasemen Perserikatan Aktivitasfisik, seperti sepak bola. Melihat banyaknya Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan yang terungkap, muncul ide Untuk membuat semacam “klasemen” Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan terbesar dan diurutkan berdasarkan jumlah kerugian Bangsa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pada beberapa waktu Hingga Dibelakang, terdapat sejumlah Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan yang bisa dimasukkan Hingga Perserikatan Penyalahgunaan Jabatan Indonesia. Berikut ini klasemen lima besarnya yang berisi deretan Peristiwa Pidana megakorupsi Hingga Tanah Air Di kerugian tak main-main.
Klasemen Perserikatan Penyalahgunaan Jabatan Indonesia 2025
1. Penyalahgunaan Jabatan Pertamina
Posisi teratas ditempati Pertamina. Masih hangat, Sebelumnya Itu sejumlah pejabat PT Pertamina Patra Niaga diketahui terjerat Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan tata kelola Migas mentah dan produk kilang Di 2018-2023.
Seperti diketahui, dugaan megakorupsi PT Pertamina itu diperkirakan merugikan Bangsa Di 2023 sebesar Rp193, 7 triliun. Jika pola Penyalahgunaan Jabatan berlangsung Pada 2018-2023, potensi kerugian Bangsa bisa mencapai Rp968,5 triliun atau hampir 1 kuadriliun.
Di Peristiwa Pidana tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Sebelumnya Itu menetapkan sembilan Individu Terduga. Hingga antaranya termasuk enam petinggi Di anak usaha Pertamina.
2. Penyalahgunaan Jabatan PT Timah
PT Timah mengisi urutan Hingga-2 Di klasemen. Hal ini berkaitan Di Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan tata niaga timah Hingga Daerah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian Bangsa atas Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan tata niaga timah Hingga Daerah IUP PT Timah (TINS) periode 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. Total 16 orang ditetapkan sebagai Individu Terduga Penyalahgunaan Jabatan ini, termasuk petinggi PT Timah TBK.
3. Peristiwa Pidana BLBI
Di krisis moneter 1997, Dukungan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menggelontorkan dana sekira Rp147,7 triliun. Waktu itu, suntikan dana itu dipakai Untuk menyelamatkan 48 bank yang terancam.
Akan Tetapi, dana tersebut tidak dikembalikan Agar menjadi kerugian Bangsa sekira Rp138,44 triliun. Upaya penagihan yang dilakukan masih berlangsung hingga sekarang.
4. Peristiwa Pidana Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group
Peristiwa Pidana penyerobotan kawasan hutan lindung Dari pemilik PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD), Di nilai kerugian Bangsa Rp 78 triliun juga menjadi salah satu Penyalahgunaan Jabatan besar sepanjang sejarah Indonesia. Maka Di itu, tak heran jika kasusnya masuk klasemen ini.
Diketahui, Surya Darmadi menyerobot lahan 37 hektar Hingga Riau Di Dukungan mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman. Lembaga Proses Hukum Lalu Memutuskan Hukuman 16 tahun penjara Hingga Surya Darmadi Di denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Di Itu, Surya juga Memiliki kewajiban membayar uang pengganti Rp2,2 triliun. Ia Sebelumnya Itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi ditolak MA.
5. Peristiwa Pidana PT TPPI
Berikutnya ada Peristiwa Pidana yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Perkaranya berkaitan Di pengolahan kondensat ilegal Hingga kilang Migas Hingga Tuban, Jawa Timur Di 2009-2011.
Kerugian Bangsa Di Peristiwa Pidana ini mencapai Rp37,8 triliun. Sejumlah pihak yang terlibat telah divonis.
Selain lima Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan Hingga atas, sebenarnya masih ada beberapa lainnya yang juga bisa masuk klasemen Perserikatan Penyalahgunaan Jabatan Indonesia. Hingga antaranya seperti Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan PT Asabri Di kerugian Bangsa Rp22,7 triliun, Penyalahgunaan Jabatan Jiwasraya Di kerugian Rp16,8 triliun, Penyalahgunaan Jabatan izin Produk Ekspor Migas sawit sebesar Rp12 triliun, dan lainnya.
Demikian ulasan mengenai lima besar klasemen Perserikatan Penyalahgunaan Jabatan Indonesia sampai 2025 ini.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Klasemen Perserikatan Penyalahgunaan Jabatan Indonesia 2025, Pertamina Menyodok Puncak Salip PT Timah