loading…
Utusan Khusus Ri, Hashim Djojohadikusumo memberi perhatian serius maraknya Kades dan Alat desa terjerat Perkara Pidana Hukum hukum akibat pengelolaan Dana Desa. Foto/YouTube ABPEDNAS TV
Hashim memaparkan bahwa Pada satu dekade terakhir, setiap desa Memperoleh kucuran dana desa Di Rp1 miliar per tahun. Hingga Di, nilai tersebut diprediksi Akansegera Lebihterus besar seiring Di penguatan peran desa.
Baca juga: Prabowo Singgung Masalah Dana Desa Tak Tersalurkan Di Baik 1 Dekade Terakhir
“Kita sudah tahu dan sudah Mengetahui Dari 10 tahun Ke mana ada Dukungan Desa, kalau tidak salah satu Rp1 miliar setahun Bisa Jadi Akansegera lebih nanti Ke masa Di,” kata Hashim Di sambutannya Di Hadir Di Peristiwa Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dilihat Di YouTube ABPEDNAS TV, Minggu (19/4/2026).
Menurut Hashim, masalah administrasi yang tidak sempurna seringkali menjadi pintu masuk Untuk Alat desa Hingga ranah pidana. Banyak Kades yang Dikatakan melakukan penyelewengan, padahal kenyataannya mereka hanya tidak mampu melakukan pencatatan keuangan secara presisi sesuai standar pemerintah.
“Seringkali Kepala Desa dan Alat desa selalu masalah hukum Sebab Bisa Jadi tidak bisa menghitung, Bisa Jadi akuntansi-akuntansi atau tata Bacaan Bisa Jadi tidak sempurna,” ungkapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cegah Kades Terjerat Perkara Pidana Hukum Hukum, Kejagung Diminta Latih Pengelolaan Dana Desa











