Jakarta –
Ketua Umum Ikatan Praktisi Medis Indonesia (IDI) dr Slamet Budiarto buka suara soal gaduh Perkara Pidana Hukum pemerkosaan Ke Fasilitas Medis Hasan Sadikin (RSHS) Bandung Dari seorang residen anestesi.
Pelaku merupakan peserta Inisiatif Pembelajaran Praktisi Medis Spesialis (PPDS) Ke Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Priguna Anugerah Pratama (PAP) terdaftar sebagai anggota IDI Daerah Jabar, tepatnya Kota Bandung.
dr Slamet menyebut pihaknya Akansegera mempelajari terlebih dulu laporan hasil penyelidikan kepolisian Perkara Pidana Hukum Yang Terkait Di. Tidak menutup kemungkinan, Hukuman Politik dan tindakan etik bisa diberikan Pada yang bersangkutan benar-benar terbukti bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dia anggota IDI Kota Bandung, Karena Itu nanti Akansegera diproses Sesudah penyelidikan. Kan kita nggak tahu pastinya, Sebab Untuk ditangani Dari kepolisian, kan Karena Itu kita tunggu hasilnya,” tutur dr Slamet Pada dihubungi detikcom, Kamis (10/5/2025).
“Proses Di IDI nanti Akansegera tetap jalan terus,” lanjutnya.
IDI sedikitnya Memberi sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi menghindari kejadian yang sama Ke masa mendatang. dr Slamet meminta adanya peningkatan pengawasan praktik Ke RS vertikal, Untuk Kontek Sini tanggung jawab Kementerian Kesejajaran RI.
Mengingat, ini bukan kali pertama RS vertikal dilaporkan ‘berkasus’. Laporan Tindak Kekerasan seksual Ke RSHS, diikuti kejadian Sebelumnya Ke RSUP Kariadi Semarang, Yang Terkait Di catatan bullying yang terjadi Ke lingkup PPDS.
“Karena Itu pengawasannya harus lengkap, yang kedua adalah dicari akar masalah itu. Yang ketiga buat SOP yang jelas, tidak boleh Praktisi Medis memeriksa sendiri, harus ada perawat, ya kan, kembali lagi Kemenkes RI bagaimana membuat SOP yang clear,” tukas dia.
“Nah SOP-SOP itu bagaimana periksa lab, bagaimana bius, semua harus ada,” lanjutnya.
IDI dipastikan dr Slamet tidak mentolerir segala bentuk Tindak Kekerasan seksual dan mengecam keras tindakan Yang Terkait Di. Pelaku Pada ini sudah ditahan dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Saksikan Live DetikSore :
(naf/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Gaduh Praktisi Medis Residen Karena Itu Pelaku Pemerkosaan Ke RSHS, IDI Angkat Bicara