loading…
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Foto/Dok SindoNews
“Sebenarnya itu sesuatu yang normal saja, Sebab itu Pada Di kerja sama institusi. Ada juga Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur kerja sama teman-teman kejaksaan Bersama teman-teman kepolisian, Sesudah Itu juga ada MoU Antara teman-teman kejaksaan Bersama teman-teman TNI maupun Polri. Karena Itu sebenarnya itu sesuatu yang lumrah,” kata Prasetyo kepada wartawan Di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Prabowo, kata Prasetyo, Di Mendorong kerja keras aparat penegak hukum Untuk pemberantasan Kejahatan Keuangan dan tindak pidana selain Kejahatan Keuangan. “Ini juga Lagi kita tertibkan. Di Situasi Ini yang berkenaan Bersama masalah penguasaan-penguasaan Pada sumber daya alam kita. Yang tugas ini Lagi dikerjakan Bersama teman-teman Di kejaksaan,” ujar dia.
Baca Juga: Kejagung Bersyukur Ri Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa
Karena Itu, kata Prasetyo, kejaksaan saling berkoordinasi lintas instansi. “Kita saling memperkuat, Sebab kita memang memaknai ini sebagai sebuah Regu, kita bekerja bersama-sama,” ujarnya.
Peraturan Ri (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negeri Pada Jaksa Di Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan jaksa bisa Memperoleh pelindungan Di TNI-Polri.
Pada menimbang Di perpres yang diterbitkan Di 21 Mei 2025 itu menyebutkan jaksa Di melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas Di ancaman, intimidasi, dan tekanan Di pihak mana pun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa Bersama TNI dan Polri, Mensesneg: Sesuatu yang Normal Saja