Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Pembantu Pemimpin Negara Perindustrian Faisol Riza mengatakan Bantuan Fluktuasi Harga Untuk pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik Mutakhir diprediksi Akansegera keluar Di Agustus 2025.
Menurut dia posisi Keputusan insentif Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik tersebut telah memasuki tahap pembahasan akhir yang Akansegera digelar Di Diskusi Koordinasi Di Kementerian Koordinator Ekonomi.
“Insentif (Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik) kemungkinan Agustus. Yang Kendaraan Bermotor Roda Dua ini masih menunggu satu rakor lagi Di Kementerian Kemenko Ekonomi,” kata Faisol Di Jakarta, Rabu (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, ia belum dapat memastikan apakah nilai insentif dan skema yang diberikan bakal sama Didalam tahun lalu.
“Cuma apakah disamakan Didalam skema yang lalu atau ada perubahan atau tidak nanti kami putuskan,” ucap Faisol.
Pemerintah Sebelumnya Itu telah menggulirkan Pemberian pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik berupa Bantuan Fluktuasi Harga Rp7 juta per unit Dari 2023. Suntikan dana ini menuai respons cukup baik Lantaran membuat produsen Kendaraan Bermotor Roda Dua berbasis baterai kebanjiran pesanan.
Akan Tetapi demikian, pemerintah menilai pemberian Bantuan Fluktuasi Harga kurang berhasil Supaya kuotanya dipangkas hingga menjadi 60 ribu Di 2024. Dari kuota terakhir terserap habis, Bantuan Fluktuasi Harga dihentikan dan posisinya kini menggantung.
Kemakmuran tersebut akhirnya membuat sebagian besar pedagang Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik menjerit lantaran sulit jualan hingga sekarang.
Skema Mutakhir
Jika kemarin pemerintah memberi Pemberian sebesar Rp7 juta, Akan Tetapi kini nampaknya Akansegera berbeda sebab skema yang telah diusulkan berubah menjadi insentif.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku pembina industri Kendaraan Pribadi Tanah Air mengaku telah merancang skema terbaru pemberian insentif Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik dan diklaim sudah diusulkan Untuk dibahas lintas kementerian.
Di sebuah proposal milik Kemenperin, Bantuan Fluktuasi Harga Mutakhir diusulkan berupa insentif diskon Pajak Lainnya Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 12 persen, bukan berbentuk Bantuan Fluktuasi Harga Rp7 juta.
Insentif itu ditujukan Untuk Mobil Listrik roda dua dan tiga, Lalu Memiliki dua kategori. Kategori pertama kendaraan Didalam Tingkat Komponen Di Negeri (TKDN) Di atas 40 persen yang Memiliki baterai jenis Sealed Lead Acid (SLA) diberikan insentif PPN DTP 6 persen.
Di kategori kedua pemberian insentifnya lebih besar yaitu 12 persen Untuk TKDN Di atas 40 persen yang menggunakan baterai lithium.
(del/ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bantuan Fluktuasi Harga Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik Terbit Agustus 2025