Jakarta, CNN Indonesia —
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Melakukan Operasi Patuh 2025 secara serentak Hingga seluruh Indonesia yang dimulai hari ini Senin 14 Juli hingga 27 Juli. Operasi tersebut menargetkan pengendara yang melanggar aturan, khususnya Pelanggar Didalam potensi sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin mengatakan ada beberapa jenis Pelanggar lalu lintas yang Akansegera disasar Untuk ditindak, dan ini berlaku nasional Untuk sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua maupun Kendaraan Pribadi.
“Kami juga Akansegera melaksanakan kegiatan penegakan hukum Di Pelanggar-Pelanggar yang Berpotensi Untuk menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone Pada berkendara, mengemudi Hingga bawah umur,” kata Aries Untuk situs resmi Korlantas, dikutip Jumat (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aries menambahkan pelaksanaan Operasi Patuh Memiliki tujuan menciptakan Kebugaran lalu lintas yang mengutamakan aspek keselamatan, Perlindungan dan kelancaran.
Selain penindakan hukum, kegiatan yang dilaksanakan Ke Operasi Patuh juga bakal mengedepankan aspek preventif. Semua itu Akansegera dilakukan secara simultan atau beriringan.
“Kegiatan bersifat preventif Antara lain berupa Pelatihan tatap muka Didalam komunitas, baik itu komunitas roda dua, roda empat, Setelahnya Itu juga Melakukan “ngopi bareng”, kumpul bersama para pengemudi Untuk mengetahui permasalahan sekaligus Memberi imbauan dan Pelatihan Yang Berhubungan Didalam pentingnya keselamatan lalu lintas,” ucap Aries.
Denda tilang
Didalam target penindakan ini Anda yang tak ingin kena tilang Untuk menghindari hukuman denda, sebaiknya tetap mengikuti aturan lalu lintas. Ingat, Hukuman Politik atas Pelanggar Ke Operasi Patuh hingga jutaan Uang Negara Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sejumlah Pelanggar seperti tidak mengenakan helm, melawan arus, menggunakan Smart Phone Pada berkendara, hingga mengemudi Hingga bawah umur dapat dijerat Didalam berbagai pasal.
Misalnya Pasal 281 mengatur Hukuman Politik Untuk pengendara yang tidak Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk pengemudi Hingga bawah umur.
Lewat pasal itu pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp1 juta atau pidana kurungan hingga empat bulan.
Setelahnya Itu Pasal 291 yang mengatur tentang kewajiban memakai helm Didalam ancaman hukuman kurungan Pada satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Jika Anda menerobos lampu lalu lintas atau melawan arus, hukuman atau dendanya beda lagi. Pasal 287 menerangkan para pelanggar bakal diberi Hukuman Politik kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Lalu Pasal 283 digunakan Untuk menindak pengemudi yang kedapatan menggunakan Smart Phone Pada berkendara. Ancaman hukumannya yaitu kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.
(mik/ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Operasi Patuh Bulan Ini Berlaku Nasional, Catat Jenis Pelanggarannya