Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah Kendaraan Pribadi menjadi korban pengerusakan massa, imbas Aksi Penolakan unjuk rasa Hingga Didepan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Senin (25/8). Lantas, apakah kerusakan Kendaraan Pribadi akibat insiden itu menjadi tanggungan asuransi?
Perkara Hukum Hukum kerusakan kendaraan akibat Aksi Penolakan ini penyebabnya macam-macam. Bisa Di lemparan batu, penyok-penyok akibat dipukul benda tumpul, dan yang terparah berujung dibakar.
Situasi ini tentu sangat merugikan, terlebih pemilik kendaraan belum terdaftar sebagai peserta asuransi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, yang perlu dipahami Hingga sini adalah tidak semua peserta asuransi Kendaraan Pribadi bisa melakukan klaim jika mereka menjadi korban pengerusakan massa.
Sebagai Menyambut tanggungan, jauh Sebelumnya itu pemilik Kendaraan Pribadi harus melakukan perluasan jaminan. Di Cara Itu, asuransi bakal bertanggungjawab Sebagai melakukan perbaikan kepada Kendaraan Pribadi yang dirusak.
Aturan main ini telah diatur Di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Di syarat yang dipertanggungkan. Di polis disebutkan asuransi standar tidak berlaku Untuk Kendaraan Pribadi korban pembakaran huru-hara atau Aksi Teror.
Pasal 1 dijelaskan asuransi standar hanya menjamin berbagai macam kejadian, misalnya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran.
Sambil Itu pasal 3 disebutkan pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum Pada pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan Di, akibat Di, ditimbulkan Di kerusuhan, dan pemogokan.
Samping Itu penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, Konflik Bersenjata saudara, Konflik Bersenjata dan permusuhan, makar, Aksi Teror, sabotase, dan penjarahan.
Di polis asuransi definisi huru-hara dapat diartikan keadaan Hingga satu kota Hingga mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau Di kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan Perlindungan Komunitas Di kegaduhan dan menggunakan Tindak Kekerasan serta rentetan perusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa Supaya timbul ketakutan umum, yang ditandai Di terhentinya lebih Di separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum Hingga kota tersebut Pada minimal 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai Sebelumnya, Pada atau Setelahnya kejadian tersebut.
(ryh/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Apakah Kendaraan Pribadi Dirusak Massa Unjuk Rasa Ditanggung Asuransi?