Jakarta, CNN Indonesia —
Kecelakaan maut Kendaraan Angkutan Umum yang mengangkut rombongan karyawan Puskesmas Bina Sehat (RSBS) Jember Ke lereng Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (14/9), mengingatkan kita mengenai pentingnya sabuk pengaman Di penumpang.
Djoko Setijowarno,Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pembaruan Area Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) Pusat menyampaikan seat belt atau sabuk pengaman dirasa penting Untuk menghindari Kerusakan penumpang Pada terjadi kecelakaan Di Kendaraan Angkutan Umum umum.
“Kewajiban menggunakan seat belt Untuk penumpang Kendaraan Angkutan Umum jarak jauh harus digemakan lagi. Untuk Mengurangi tingkat kefatalan jika terjadi kecelakaan,” kata Djoko Melewati pesan singkat, Senin (15/9).
Sebelumnya Itu, Polda Jawa Timur menyebutkan jumlah penumpang Ke Kendaraan Angkutan Umum tersebut berjumlah 52 orang, dan delapan orang Ke antaranya meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kejadian, Kendaraan Angkutan Umum melewati jalan menurun dan menikung.Diduga rem Kendaraan Angkutan Umum Merasakan gagal fungsi hingga akhirnya menabrak pembatas jalan atau guardrail Di sisi kanan jalan serta menabrak sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Ke sisi kiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko melanjutkan sudah sepatutnya pemerintah berbenah dan melakukan pengawasan secara jelas, menyusul berbagai Perkara Pidana Hukum kecelakaan angkutan massal dan niaga yang terjadi Pada ini.
Ia juga meminta agar Biaya Ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak dipangkas agar mereka mampu membuat pengawasan yang lebih ketat, baik soal kewajiban memakai sabuk pengaman penumpang dan Kebugaran kelaikan Kendaraan Angkutan Umum guna mencegah rem blong sebagai penyebab celaka.
“Kalau Biaya tidak dipangkas, ada operasi rutin memeriksa Kendaraan Angkutan Umum wisata.Pengawasan Ke lapangan tidak maksimal, Lantaran tidak ada Biaya,” ucap dia.
Samping Itu ia mengatakan Sistem Management Keselamatan (SMK) angkutan umum Ke Tanah Air hingga kini belum tuntas.
“Samping Itu ada Inisiatif SMK yang belum tuntas, juga perlu Biaya,” katanya.
Aturan Kendaraan Angkutan Umum wajib sabuk pengaman
Secara terpisah, pemerintah pernah menekankan jika sabuk pengaman adalah alat keselamatan wajib yang harus tersedia dan digunakan Di perjalanan. Ini tak hanya berlaku buat Kendaraan Pribadi penumpang, melainkan wajib bakal Kendaraan Angkutan Umum.
Penggunaan sabuk pengaman dinilai dapat menahan penumpang agar tak terlempar Bersama Sofa Pada kecelakaan terjadi. Bersama Langkah Tersebut risiko cidera fatal bisa ditekan.
“Sehubungan Bersama masih banyaknya angka kecelakaan kendaraan bermotor khususnya angkutan umum, Kementerian Perhubungan Melewati Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mewajibkan Perusahaan Otobus, Perusahaan Karoseri, pengemudi dan penumpang Untuk menggunakan sabuk keselamatan Untuk menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan,” demikian mengutip detik Bersama siaran pers Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Di 2024 lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pada itu Hendro Sugiatno menyampaikan hal itu sesuai Bersama Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Di Pasal 2 ayat (1) tertuang setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan Ke jalan harus memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan teknis tersebut salah satunya terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk keselamatan atau seat belt.
“Setiap Kendaraan Pribadi Kendaraan Angkutan Umum yang Berencana digunakan bukan Untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimpor wajib melengkapi setiap tempat duduknya Bersama sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Hendro.
Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang ada Ke Area masing-masing juga diminta agar Pada melakukan pemeriksaan persyaratan teknis Untuk lebih memperhatikan dan memeriksa keberadaan sabuk keselamatan.
Sabuk keselamatan harus terpasang serta dapat berfungsi Bersama baik Di tempat duduk pengemudi maupun Ke setiap tempat duduk penumpang, terutama Di Kendaraan Angkutan Umum.
“Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu Untuk Lanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai Bersama Syarat,” ujarnya.
Lebih Jelas, ia menuturkan Ditjen Perhubungan Darat Untuk Kontek Sini Melewati Direktorat Sarana Transportasi Jalan atau Balai Pengelola Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi Berencana melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada Ke seluruh Indonesia.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kecelakaan Maut Kendaraan Angkutan Umum Nakes Jember Ke Bromo, Ingat Pentingnya Seat Belt