Jakarta, CNN Indonesia —
Masih banyak Komunitas terjebak jasa calo Di pembuatan Terbaru maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dampaknya, biaya yang keluar menjadi lebih besar, padahal tarif remi telah ditetapkan pemerintah.
Komunitas perlu memahami jika membuat Terbaru dan memperpanjang SIM tak sesulit yang dibayangkan. Di Itu mengurus SIM tanpa calo jelas lebih hemat biaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya pembuatan SIM telah diatur Untuk Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bangsa Bukan Retribusi Negara (PNBP).
Bagi perpanjangan Di Oktober ini tarifnya tetap sama.SIM A, SIM B1, dan SIM B2 dikenai biaya Rp80 ribu. Sedangkan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 biayanya Rp75 ribu.Khusus penerbitan perpanjangan SIM D dan SIM D1 sebesar Rp30 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berapa Bagi biaya bikin Terbaru? Berikut daftarnya.
– Penerbitan SIM A Rp120 ribu
– Penerbitan SIM B I Rp120 ribu
– Penerbitan SIM B II Rp120 ribu
– Penerbitan SIM C Rp100 ribu
– Penerbitan SIM C I Rp100 ribu
– Penerbitan SIM C II Rp100 ribu
– Penerbitan SIM D Rp50 ribu
– Penerbitan SIM D I Rp50 ribu
Meski begitu, terdapat biaya lain yang harus dibayarkan, seperti tes Kesejajaran Bagi seluruh jenis SIM Rp35 ribu, biaya tes asuransi Rp50 ribu, serta tes psikologi tarifnya hingga Rp100 ribu.
Bila dibandingkan Didalam penggunaan calo, mengurus sendiri tentu jauh lebih hemat. Karena Itu, masih mau pakai calo?
Syarat pembuatan serta perpanjangan SIM
Ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan dahulu Dari Komunitas Bagi membuat SIM Terbaru, sebagai berikut:
1. Usia minimal 17 tahun
2. Pas foto
3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
Apabila sudah melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Lalu ikuti langkah-langkah Lanjutnya:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
3. Mengikuti test Kesejajaran
4. Mengikuti psikotest
5. Mengikuti ujian teori
4. Apabila sudah lulus ujian teori, Lanjutnya mengikuti ujian praktik
5. Jika ujian praktik dinyatakan lulus, petugas Berencana segera mencetak SIM Anda.
Bagaimana Didalam perpanjangan?
Sebelumnya datang Di Satpas Bagi perpanjangan SIM, Anda wajib melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan. Berikut daftar dokumen penting yang wajib dibawa:
– Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek Kesejajaran
– Bukti cek psikologi
– Bukti pembayaran
Perpanjang SIM juga bisa secara online Lewat situs Korlantas Polri Di tautan sim.korlantas.polri.go/devregi atau Lewat Inisiatif digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia Di Playstore.
(ryh/dir)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Tarif Bikin dan Perpanjangan SIM Oktober 2025, Awas Tertipu Calo