Jokowi resmi mengesahkan Undang-undang (Undang-Undang) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Keadaan Ibu dan Anak Di Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang mengatur tentang cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan. Foto/Dok
Dijelaskan Di Pasal 4 Ayat (3) huruf a, ibu yang bekerja berhak Merasakan cuti paling singkat adalah 3 bulan bila mengandung dan melahirkan anak. Setelahnya Itu paling lama Merasakan 3 bulan tambahan apabila terdapat Kebugaran khusus yang terjadi Di ibu atau anak yang dibuktikan Bersama surat keterangan Ahli Kebugaran.
” Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud Di ayat (3) huruf a wajib diberikan Dari pemberi kerja,” tulis Pasal 4 ayat (4), sebagaimana dikutip Di Rabu (3/7/2024).
Disebutkan bahwa cuti tambahan 3 bulan dapat diberikan bila ibu Merasakan masalah Kesejajaran, gangguan Kesejajaran, komplikasi pasca persalinan, atau keguguran. Juga anak yang dilahirkan Merasakan masalah Kesejajaran, gangguan Kesejajaran, dan atau komplikasi.
Sambil Itu diatur Di Pasal 4 Ayat (3) huruf b bahwa seorang ibu yang mengandung dan Merasakan masalah seperti keguguran juga berhak diberikan waktu istirahat Di satu setengah bulan sesuai Bersama surat keterangan Ahli Kebugaran, Ahli Kebugaran kebidanan dan kandungan, atau bidan.
Setelahnya Itu Di Pasal 5 Ayat (1) dijelaskan setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan Bersama pekerjaannya dan dijamin tetap memperoleh haknya sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan Di bidang ketenagakerjaan.
Diatur pula Di Pasal 5 ayat (2), setiap ibu yang Lagi cuti melahirkan berhak Merasakan upah secara penuh Sebagai cuti melahirkan Di 3 bulan pertama. Bila cuti tambahan 3 bulan berikutnya diberikan, Di bulan keempat gaji dibayarkan penuh, dan dua bulan berikutnya gaji diberikan hanya 75% saja.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jokowi, Intip Syarat dan Aturan Gajinya