loading…
Aturan ini ditujukan Untuk memperbaiki tata kelola kawasan hutan nasional, Akan Tetapi Di implementasinya dinilai masih menyisakan sejumlah tantangan, khususnya Untuk petani sawit rakyat. Foto/Dok
Pakar lingkungan dan kehutanan, Petrus Gunarso, PhD menilai penertiban kawasan hutan Ke prinsipnya merupakan langkah baik. Akan Tetapi ia mengingatkan bahwa proses tersebut harus dijalankan secara hati-hati, adil, dan berlandaskan kepastian hukum yang menyeluruh, agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang tidak diinginkan.
“Penertiban kawasan hutan memang penting, Sebab Di praktiknya penetapan kawasan hutan Pada ini tidak selalu dilakukan secara tertib,” ujar Petrus Di keterangannya.
Baca Juga: Guru Besar IPB Minta Kesalahan Individu Nasionalisasi Gula Tak Terjadi Ke Industri Sawit
Menurut Petrus, persoalan utama terletak Ke proses penetapan kawasan hutan yang tidak selalu Lewat tahapan lengkap sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan.
Dampaknya, sejumlah kawasan hutan yang telah ditetapkan secara administratif dinilai masih menyisakan persoalan legitimasi Ke lapangan, terutama Yang Berhubungan Didalam penyelesaian hak-hak Komunitas yang telah lama mengelola dan menguasai lahan tersebut.
“Banyak kawasan hutan yang secara hukum sah, tetapi belum sepenuhnya legitimate Sebab hak-hak pihak ketiga tidak diselesaikan Ke Di proses penataan batas,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penataan Kawasan Hutan Dinilai Kunci Tata Kelola Industri Sawit Hingga Di











