Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku pajaknya habis Pada masa cuti bersama atau bertepatan Bersama tanggal merah tak perlu panik. Sebab, ada toleransi Agar pembayaran telat sehari tak bakal dikenakan denda.
Umumnya Samsat memang Memberi toleransi Ke Kebugaran tersebut, seperti Ke periode tanggal merah Natal dan Tahun Mutakhir 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi yang perlu dipahami, Keputusan tiap Daerah Yang Berhubungan Bersama lama durasi toleransinya berbeda-beda.
Ada Samsat beberapa Daerah yang memperpanjang toleransi hanya satu hari kerja Setelahnya libur, tapi ada juga yang hingga beberapa hari Malahan sepekan, misalnya Pada libur panjang lebaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu ada juga Samsat yang sengaja buka Ke akhir pekan, misalnya Sabtu, sebab Ke Kamis atau Jumat terjadi tanggal merah.
Penetapan durasi toleransi telat bayar Ppn kendaraan Lantaran jatuh tempo Ke hari libur ini adalah hasil diskusi Antara kepolisian, pemda, dan PT Jasa Raharja.
Tetapi demikian, sebenarnya pembayaran pakak bisa saja dilakukan tepat waktu meski tanggal merah menggunakan cara online via Alat Lunak resmi Samsat atau mitra seperti Alat Lunak Signal.
Pembayaran Bersama metode online seperti ini memang dirancang Sebagai Mengharapkan jika Kelompok ingin membayar Ppn kendaraan ketika kantor fisik Samsat tutup Ke hari-hari tertentu.
Karena Itu, walau ada toleransi, bukan berarti Anda bisa bersantai menunda bayar Ppn kendaraan Lantaran jika kebablasan bakal ada denda sesuai Syarat yang berlaku.
(ryh/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ppn Kendaraan Mati Pada Tanggal Merah, Ada Toleransi?











