Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menolak larangan penjualan rokok Di RPP Kesejajaran. FOTO/dok.SINDOnews
Sebagai salah satu Barang Dagangan yang diperjualbelikan Di ritel, produk tembakau menyumbang angka pendapatan usaha yang besar Agar aturan ini dipastikan Berencana merugikan usaha. Di tahun 2023, estimasi total nilai penjualan produk tembakau nasional Di ritel modern mencapai angka Rp40 triliun.
Baca Juga: Lagi Tumbuh, Industri SKT Sebaiknya Tak Dibebani Cukai Tinggi
Jika aturan ini disahkan, maka diperkirakan lebih Di setengah jumlah pendapatan tersebut Berencana lenyap. Hal ini Lantaran terdapat ratusan ribu ritel modern yang Berencana terdampak Di aturan tembakau Di RPP Kesejajaran, khususnya Di Wacana larangan penjualan rokok Di zonasi 200 meter Di tempat Pembelajaran dan tempat bermain anak.
Ketua Dewan Penasihat HIPPINDO, Tutum Rahanta, menyayangkan adanya polemik aturan tembakau Di RPP Kesejajaran yang Pada ini masih Karena Itu perdebatan. Padahal, Untuk Tutum, aturan produk tembakau yang Pada ini berlaku dinilai sudah baik Di sisi peraturan dan implementasinya. Pelaku usaha juga sudah menaati aturan penjualan produk tembakau sesuai ketentuannya.
“Aturan yang berlaku Pada ini Sebagai tata cara penjualan rokok itu sudah komprehensif. Di memperketat aturan tembakau Di RPP Kesejajaran, seperti aturan zonasi 200 meter Di pusat Pembelajaran dan tempat bermain anak, ini Berencana menjadi sangat bias dan menimbulkan ketidakpastian Di lapangan,” tegas Tutum kepada wartawan.
Di Itu, Tutum juga melihat aturan penjualan produk tembakau yang tercantum Di RPP Kesejajaran Berencana mengusik keberlangsungan usaha dan aturan yang Sebelumnya sudah berlaku. “(Penjualan) kalau diganggu pasti Berencana berdampak Di timbulnya kesempatan lain. Saya kira nanti (Berencana) timbul (penjualan produk tembakau) Di pasar gelap dan membludak, Agar pemerintah nanti Berencana sulit Sebagai mengontrol peredarannya,” ungkapnya.
Kejadian Luar Biasa ini menegaskan bahwa aturan zonasi 200 meter Sebagai penjualan produk tembakau belum tentu dapat dikontrol dampaknya Di lapangan dan Berencana menimbulkan ketidakpastian usaha. Dari karenanya, Tutum menegaskan bahwa jangan sampai ada aturan Terbaru Untuk produk tembakau yang menganggu penjualan peritel.
“Di Produk yang dijual (adalah produk) legal, maka sebaiknya diatur saja, tapi jangan sampai ganggu proses penjualannya Di lapangan. Sekali lagi, implementasi (Di aturan tembakau Di RPP Kesejajaran) itu Berencana Berpeluang menimbulkan perdebatan dan ketidakpastian,” terangnya Di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Tutum menjelaskan Di sisi peritel, alasan penolakan pasal karet ini juga didorong Dari rasa kekhawatiran jika terjadi penindakan petugas yang Berpeluang merazia penjualan produk tembakau nantinya. Hal ini juga Berpeluang menganggu kehidupan peritel, Sambil Itu produk tembakau merupakan Barang Dagangan yang menyumbang penerimaan Untuk Bangsa Di angka yang signifikan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengusaha Ritel Tolak Zonasi Larangan Penjualan Rokok Di RPP Kesejajaran