loading…
Jenis Tempat yang Tidak Dikenai PBJT Akomodasi. FOTO/dok.SindoNews
PBJT Akomodasi merupakan Pph Lokasi atas jasa penyediaan tempat menginap atau akomodasi yang dipungut bayaran dan dijalankan secara komersial, seperti hotel, motel, losmen, serta penginapan sejenis. Tetapi, Peraturan Lokasi (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur bahwa Pph ini hanya dikenakan Di objek tertentu, Supaya terdapat beberapa pengecualian.
Baca Juga: Lapor Jual Kendaraan Karena Itu Kunci Menghindari Pph Progresif
Jenis Tempat yang Tidak Dikenai PBJT Akomodasi
Terdapat beberapa jenis tempat tinggal yang secara tegas dikecualikan Di pengenaan PBJT Akomodasi Sebab fungsi utamanya bukan sebagai usaha jasa akomodasi komersial, yaitu:
1. Asrama
Asrama yang digunakan sebagai tempat tinggal pelajar, mahasiswa, maupun pekerja tidak dikenai PBJT Akomodasi Sebab bersifat penunjang kegiatan Belajar dan pekerjaan.
2. Pondok Pesantren
Pondok pesantren tidak termasuk objek PBJT Akomodasi Sebab berfungsi sebagai lembaga Belajar dan pembinaan keagamaan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pph Hotel Di DKI Jakarta Berlaku Terbatas, Ini Penjelasannya











