loading…
BPKN mendesak produsen AMDK Untuk Menarik Perhatian galon guna ulang berbahan polikarbonat yang sudah berusia tua Untuk peredaran. FOTO/Shutterstock
Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, menegaskan ini adalah seruan moral kepada para produsen Untuk bertanggung jawab tanpa menunggu paksaan hukum. “Secara moral, produsen punya tanggung jawab Untuk menjaga Keadaan konsumen, apalagi air minum ini kan termasuk hajat hidup (orang banyak),” ujar dia seperti dikutip, Selasa (17/2/2026).
Baca Juga: Wakil Rakyat Soroti soal Galon Guna Ulang Melebihi Batas Usia Pakai
Desakan BPKN dipicu Dari investigasi Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang menemukan 57 persen galon yang beredar Di Jabodetabek berusia lebih Untuk dua tahun. Justru, Di Area Bogor, galon berusia 13 tahun masih ditemukan dijual bebas. Situasi ini memicu kekhawatiran Berencana paparan Bisphenol A (BPA) yang dapat bermigrasi Di air minum seiring penurunan Mutu plastik akibat pemakaian berulang.
Ketua KKI, David Tobing, mengimbau Komunitas Untuk mulai proaktif melindungi diri Di Merasakan galon isi ulang. Ia menegaskan konsumen Memiliki hak Untuk memilih galon yang lebih layak pakai. “Konsumen itu mempunyai hak Untuk memilih. Sebab harganya sama, galon Terbaru dan galon tua itu harganya sama. Karena Itu konsumen berhak menolak, minta yang Terbaru,” ujar David.
Baca Juga: Rugikan Konsumen, KKI Temukan Galon Berusia Tua Masih Banyak Beredar Di Pasaran
David menjelaskan, konsumen dapat mengenali galon tua Untuk tampilannya yang buram dan kusam. Situasi tersebut menandakan penurunan Mutu plastik yang Berpotensi Untuk melepaskan zat berbahaya Di Untuk air minum. “Sebab lebih buram, lebih kusam, galon itu lebih Berpotensi Untuk bahaya atau menimbulkan Penyakit,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lindungi Konsumen, BPKN Minta Produsen AMDK Tarik Galon Tua Untuk Peredaran











