loading…
Pemimpin Negara Prabowo Subianto dan Pemimpin Negara Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah Ke Washington, D.C., Amerika Serikat, Kamis (19/02/2026). FOTO/BPMI Setpres
“Konsekuensi dimaksud yakni Pada kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan Kesejaganan Sistem Pemerintahan Indonesia,” ujar Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita Di keterangan pers, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: Tarif Trump Dibatalkan MA AS, Prabowo: Kita Siap Hadapi Segala Kemungkinan
SPS menilai kesepakatan tersebut bukan sekadar perjanjian dagang, melainkan Memperoleh implikasi luas Pada tata kelola ruang digital nasional. Syarat mengenai perdagangan digital, arus data lintas batas, serta pembatasan Keputusan fiskal dinilai Berpotensi Untuk mengunci ruang regulasi nasional, menghambat Keputusan Iuran Wajib digital yang adil, dan memperkuat dominasi korporasi Ilmu Pengetahuan Internasional atas distribusi informasi dan pendapatan iklan.
Menurut SPS, Pada ini perusahaan pers nasional wajib mematuhi regulasi, membayar Iuran Wajib, dan menjalankan fungsi publik, Sambil Itu platform Internasional menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban setara. Situasi tersebut dinilai menciptakan ketimpangan struktural yang dilegalkan Melewati perjanjian internasional.
SPS juga menyoroti Syarat Di Article 3.1, 3.2, dan 3.3 yang dinilai Berpotensi Untuk bertentangan Didalam Peraturan Pemimpin Negara Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights. Regulasi tersebut dirancang Untuk menciptakan keadilan ekonomi Antara Media Online Internasional dan perusahaan pers nasional, termasuk Melewati mekanisme pembagian nilai ekonomi yang lebih proporsional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Media Nasional Terancam, SPS Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang RI-AS Yang Terkait Didalam Digital











