loading…
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Membuat transformasi digital Di pelayanan perpajakan Daerah Lewat Pembaharuan E-Reklame. FOTO/dok.SindoNews
Menjawab kebutuhan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus Membuat transformasi digital Di pelayanan perpajakan Daerah Lewat Pembaharuan E-Reklame. Layanan ini Memperkenalkan kemudahan pengurusan Retribusi Negara Reklame secara online, Agar Wajib Retribusi Negara dapat mengakses dan menyelesaikan kewajibannya kapan saja dan Didalam mana saja tanpa harus datang langsung Hingga kantor pelayanan.
“Didalam sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, E-Reklame menjadi solusi yang lebih fleksibel, efisien, dan transparan Di pengelolaan Retribusi Negara Reklame,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny Di keterangan resmi, Minggu (22/3/2026).
Baca Juga: Dukung Inovasi Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Retribusi Negara Pentas Karyaseni Sekolah
Layanan E-Reklame dapat diakses Lewat laman resmi www.pajakonline.jakarta.go.id. Wajib Retribusi Negara yang belum Memperoleh akun Retribusi Negara Online diimbau Sebagai melakukan pendaftaran terlebih dahulu agar dapat memanfaatkan seluruh fitur yang tersedia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tanpa Antre, Retribusi Negara Reklame Kini Bisa Diurus lewat E-Reklame











