loading…
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali Memberi insentif Retribusi Negara Lokasi Untuk pelaku usaha restoran dan Hotel. FOTO/dok.SindoNews
Kepala Badan Pendapatan Lokasi Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan Keputusan ini diharapkan dapat Memberi kemudahan nyata Untuk pelaku usaha sekaligus Merangsang kepatuhan Di pemenuhan kewajiban Retribusi Negara Lokasi.
“Keputusan ini kami harapkan dapat Memberi kemudahan nyata Untuk pelaku usaha sekaligus Merangsang kepatuhan Di pemenuhan kewajiban Retribusi Negara Lokasi. Dukungan Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat Terapi serta Ketahanan Kegiatan ekonomi Di sektor Hidangan, minuman, dan Hotel Di Jakarta,” ujar dia Di keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Jakarta Perkuat Ruang Hijau, Kontribusi Retribusi Negara Warga Dari Sebab Itu Penopang
Keputusan ini ditujukan Untuk Wajib Retribusi Negara yang bergerak Di sektor Hidangan dan/atau minuman serta jasa Hotel Di Daerah DKI Jakarta. Pemberian insentif tersebut menjadi Pada Didalam upaya Pemprov DKI Jakarta Di Merangsang daya beli Kelompok sekaligus mendukung Kemajuan ekonomi.
Didalam adanya Keputusan ini, pelaku usaha diharapkan Menyambut kemudahan Di menjalankan usahanya Di Ditengah meningkatnya Kegiatan ekonomi musiman, khususnya Di sektor konsumsi Hidangan, minuman, dan layanan Hotel.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Masa Retribusi Negara Maret 2026, Wajib Retribusi Negara Restoran dan Hotel Di Jakarta Dapat Keringanan 20%











