Jakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian memberi kelonggaran Kelompok membayar Retribusi Negara kendaraan (perpanjangan STNK) tanpa KTP pemilik asli Ke tahun ini. Walau demikian syaratnya warga diminta berjanji bakal melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027.
Korlantas Polri menjelaskan Aturan ini hanya berlaku nasional dan hanya Sambil Itu, yaitu cuma Ke 2026. Aturan ini diberlakukan usai Sebelumnya diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan Aturan ini tidak permanen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berlaku nasional dan hanya Hingga tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” kata Wibowo Pada dihubungi, Selasa (14/4).
Aturan ini sekaligus merespons terobosan yang lebih dahulu diterapkan Hingga Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan telah aturan yang memungkinkan pembayaran Retribusi Negara kendaraan hanya Bersama membawa STNK, tanpa KTP sesuai nama yang tertera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, Aturan tersebut mulai berlaku Dari 6 Maret 2026 dan diterapkan Hingga seluruh Daerah Jawa Barat.
Wibowo bilang Ke dasarnya setiap kendaraan perlu diregistrasi Untuk berbagai Situasi mulai Bersama pendaftaran Terbaru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, hingga perubahan kepemilikan atau fisik kendaraan.
Ke Pada Yang Sama dia menjelaskan syarat KTP Bagi pengesahan STNK terdapat Ke Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.
“Selanjutan Hingga perpol nomor 7 2021 pasal 61, tertuang Untuk pengesahan wajib membawa KTP pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang Berencana diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan,” kata Wibowo.
Meski begitu kepolisian tetap membuka ruang Bagi Kelompok yang ingin memperpanjang STNK Bagi kendaraan yang bukan atas nama sendiri Pada 2026. Pada mengurus itu mereka bakal diarahkan melakukan balik nama.
“Nah pertanyaannya apakah Kelompok yang ingin bayar Retribusi Negara kendaraan tanpa KTP pemilik lama Lantaran sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan Kelompok Bagi balik nama,” kata Wibowo.
Ia melanjutkan pemerintah memberi kelonggaran proses balik nama hingga 2027. Pada masa transisi, Kelompok diminta memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk membuat pernyataan kepemilikan kendaraan.
“Makanya nanti Kelompok kami berikan formulir, yang Berkata bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Lalu mengajukan permohonan Bagi blokir, lalu kesanggupan Bagi balik nama Hingga tahun Di, atau tahun 2027,” katanya.
“Kalau tidak sanggup balik nama Hingga tahun ini, misal Lantaran faktor biaya walau bbn 2 itu gratis, kami berikan kesempatan Bagi balik nama Hingga tahun Di atau tahun 2027,” sambung Wibowo.
Ia menegaskan Aturan ini tetap mengacu Ke aturan yang berlaku dan hanya bersifat Sambil Itu. Wibowo menambahkan proses balik nama tetap menjadi hal penting Lantaran berkaitan Bersama kepastian hukum Bersama kepemilikan kendaraan bermotor.
“Tapi kami juga gak mau menabrak aturan yang ada. Karena Itu kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun Di,” kata dia.
(ryh/fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Cuma Berlaku Tahun Ini







