Jakarta, CNN Indonesia —
Seluruh kendaraan yang beroperasi Hingga jalan Indonesia Ke dasarnya wajib membayar Pajak Lainnya tahunan sesuai aturan yang berlaku. Kewajiban tersebut merupakan syarat atas legalitas sebuah kendaraan Hingga jalan raya.
Meski begitu, pemerintah Memberi pengecualian Di sejumlah jenis kendaraan tertentu. Berdasarkan aturan terbaru yang dirilis Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri), terdapat lima kategori kendaraan yang tidak masuk objek Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pasal 3 ayat 3, Peraturan Pejabat Tingginegara Untuk Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Lainnya Alat Berat, lima kendaraan yang dikecualikan Bersama Pajak Lainnya tahunan meliputi:
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus Untuk keperluan Defender dan Perlindungan Bangsa
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan Bangsa Asing Bersama asas timbal balik, serta lembaga internasional yang Menyambut fasilitas pembebasan Pajak Lainnya Bersama pemerintah
4. Kendaraan bermotor Energi Ramah Lingkungan
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan Melewati peraturan Lokasi Yang Terkait Bersama Pajak Lainnya dan retribusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan Tetapi, terbitnya aturan ini juga membawa perubahan penting, terutama Untuk Mobil Listrik. Jika Sebelumnya Itu Mobil Listrik secara tegas dikecualikan Bersama objek Pajak Lainnya, kini status tersebut tidak lagi berlaku.
Ke aturan lama, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis Energi Ramah Lingkungan termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan hasil konversi Bersama bahan bakar fosil, secara eksplisit tidak dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk regulasi terbaru, Mobil Listrik tetap dikenakan Pajak Lainnya. Meski demikian, beban yang ditanggung bisa Bersama Sebab Itu tidak Berencana sebesar kendaraan konvensional Lantaran adanya insentif Bersama pemerintah Lokasi.
Hal ini mengacu Ke Pasal 19 yang menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB Untuk Mobil Listrik berbasis baterai dapat diberikan Untuk bentuk pembebasan atau pengurangan, sesuai Syarat perundang-undangan.
Samping Itu, Mobil Listrik Bersama tahun pembuatan Sebelumnya 2026, termasuk hasil konversi Bersama bahan bakar fosil, juga tetap berpeluang memperoleh insentif serupa, baik berupa pembebasan maupun pengurangan Pajak Lainnya Bersama Lokasi.
(ryh/mik)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: 5 Jenis Kendaraan yang Tak Wajib Bayar Pajak Lainnya Tahunan











