Jakarta, CNN Indonesia —
Wajib Pajak Lainnya ditetapkan Bagi sejumlah jenis kendaraan yang melintasi Berjalan Ke Daerah Indonesia sesuai aturan yang berlaku.
Kewajiban itu Karena Itu syarat utama atau legalitas sebuah kendaraan Ke jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan Tetapi, tidak semua jenis kendaraan yang wajib membayar Pajak Lainnya tahunan.
Terdapat lima kategori kendaraan yang tidak masuk objek Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan aturan terbaru yang dirilis Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kategori kendaraan yang bebas Pajak Lainnya tahunan tercantum Untuk Pasal 3 ayat 3, Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Untuk Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Lainnya Alat Berat.
Meski demikian, aturan Mutakhir itu juga mengubah status Pajak Lainnya Sepeda Listrik. Jika Sebelumnya Itu Sepeda Listrik secara tegas dikecualikan Bersama objek Pajak Lainnya, kini status tersebut tidak lagi berlaku.
Ke aturan lama, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis Energi Hijau termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan hasil konversi Bersama bahan bakar fosil, secara eksplisit tidak dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk regulasi terbaru, Sepeda Listrik tetap dikenakan Pajak Lainnya. Akan Tetapi, beban yang ditanggung kemungkinan tidak Akansegera sebesar kendaraan konvensional Lantaran Merasakan insentif Bersama pemerintah Lokasi.
Pasal 19 menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB Bagi Sepeda Listrik berbasis baterai dapat diberikan Untuk bentuk pembebasan atau pengurangan, sesuai Syarat perundang-undangan.
Ke Di Itu, Sepeda Listrik Bersama tahun pembuatan Sebelumnya 2026, termasuk hasil konversi Bersama bahan bakar fosil, juga tetap berpeluang memperoleh insentif serupa, baik berupa pembebasan maupun pengurangan Pajak Lainnya Bersama Lokasi.
Berikut lima kategori kendaraan yang bebas Pajak Lainnya tahunan.
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus Bagi keperluan Lini Di dan Keselamatan Negeri
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan Negeri Asing Bersama asas timbal balik, serta lembaga internasional yang Merasakan fasilitas pembebasan Pajak Lainnya Bersama pemerintah
4. Kendaraan bermotor Energi Hijau
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan Lewat peraturan Lokasi Yang Terkait Bersama Pajak Lainnya dan retribusi.
(bac)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ini Daftar 5 Jenis Kendaraan yang Tak Wajib Bayar Pajak Lainnya Tahunan











