loading…
Tifauzia Tyassuma atau Ahli Kemakmuran Tifa dan Roy Suryo. Foto: Dok SindoNews
“Kalau apa yang dilaporkan Bersama peristiwa yang terjadi, Perkara Hukum ini nggak bakal bisa P21, harusnya,” kata Didit Untuk konferensi pers Di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Ia juga Berkata adanya dugaan penyelundupan pasal Untuk Perkara Hukum yang menjerat Roy Suryo dan Ahli Kemakmuran Tifa. Menurut Didit, terdapat sejumlah pasal yang dipersoalkan Untuk gugatan citizen lawsuit (CLS) yang Pada ini Lagi berproses.
Baca juga: Tanggapi Ide Pengumuman Status Perkara Hukum Ijazah Jokowi, Roy Suryo: P21 Bukan Akhir
Didit mengatakan pihaknya mempersoalkan empat pasal Untuk Perkara Hukum tersebut, termasuk penerapan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai tidak tepat.
“Yang satu pasalnya itu sama Bersama pasal 310, yaitu 27A Undang-undang ITE, tapi penerapan pasal ini juga keliru Untuk asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Nah Bersama Sebab Itu banyak sekali yang amburadul sebenarnya,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Troya Soroti Pasal Untuk Perkara Hukum Hukum Roy Suryo-Ahli Kemakmuran Tifa











