Troya Soroti Pasal Untuk Perkara Hukum Hukum Roy Suryo-Ahli Kemakmuran Tifa

loading…

Tifauzia Tyassuma atau Ahli Kemakmuran Tifa dan Roy Suryo. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA – Regu hukum Tifa and Roy’s Advocate (Troya) menilai Perkara Hukum dugaan fitnah ijazah palsu Pemimpin Negara Di-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Ahli Kemakmuran Tifa seharusnya tidak dapat dinyatakan lengkap atau P21. Anggota Regu hukum Troya, Didit Wijayanto, mengatakan terdapat sejumlah persoalan formil Untuk penanganan Perkara Hukum tersebut, termasuk dugaan penyelundupan pasal Bersama penyidik Polda Metro Jaya.

“Kalau apa yang dilaporkan Bersama peristiwa yang terjadi, Perkara Hukum ini nggak bakal bisa P21, harusnya,” kata Didit Untuk konferensi pers Di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

Ia juga Berkata adanya dugaan penyelundupan pasal Untuk Perkara Hukum yang menjerat Roy Suryo dan Ahli Kemakmuran Tifa. Menurut Didit, terdapat sejumlah pasal yang dipersoalkan Untuk gugatan citizen lawsuit (CLS) yang Pada ini Lagi berproses.

Baca juga: Tanggapi Ide Pengumuman Status Perkara Hukum Ijazah Jokowi, Roy Suryo: P21 Bukan Akhir

Didit mengatakan pihaknya mempersoalkan empat pasal Untuk Perkara Hukum tersebut, termasuk penerapan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai tidak tepat.

“Yang satu pasalnya itu sama Bersama pasal 310, yaitu 27A Undang-undang ITE, tapi penerapan pasal ini juga keliru Untuk asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Nah Bersama Sebab Itu banyak sekali yang amburadul sebenarnya,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Troya Soroti Pasal Untuk Perkara Hukum Hukum Roy Suryo-Ahli Kemakmuran Tifa