Jakarta, CNN Indonesia —
Komunitas berkesempatan memanfaatkan Inisiatif pemutihan dan potongan Retribusi Negara kendaraan bermotor (PKB) Hingga 2026. Aturan ini bisa digunakan Untuk memperpanjang STNK tanpa harus membayar denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya.
Inisiatif ini merupakan Aturan yang dirilis pemerintah Lokasi, berupa penghapusan atau keringanan Pembatasan administrasi Untuk pemilik kendaraan yang Memiliki tunggakan.
Harapannya, beban wajib Retribusi Negara menjadi lebih ringan Supaya warga terdorong segera melunasi kewajibannya. Selain membantu Komunitas, Inisiatif tersebut juga ditujukan Untuk Memperbaiki kepatuhan pembayaran Retribusi Negara serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Lokasi (PAD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini daftar Lokasi yang Melakukan pemutihan Retribusi Negara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Jawa Ditengah
Ada diskon Retribusi Negara Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen Di Pemerintah Provinsi Jawa Ditengah yang berlaku mulai 20 Februari 2026 sampai 31 Desember 2026. Damai ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Ditengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Potongan 5 persen diberikan langsung Di nilai pokok Retribusi Negara kendaraan roda dua dan empat. Denda atau Pembatasan Berencana otomatis menyesuaikan nilai pokok Retribusi Negara Sesudah diskon.
2. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pemutihan Retribusi Negara kendaraan Lewat Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pada Pokok Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Inisiatif ini berlaku Dari 5 Januari 2026. Di aturan tersebut, Pemprov Bali Menyediakan pengurangan pokok PKB Didalam Syarat:
– Kendaraan bermotor hingga 200 cc Menyambut pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
– Kendaraan Hingga atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.
Di Itu, wajib Retribusi Negara yang Pada ini patuh dan tidak Memiliki tunggakan Retribusi Negara Di tahun-tahun Sebelumnya berhak atas tambahan potongan. Ketentuannya:
Kendaraan hingga 200 cc Menyambut tambahan diskon PKB sebesar 10 persen. Kendaraan Hingga atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5 persen.
3. Bengkulu
Inisiatif pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor ini berlaku Hingga seluruh Area Provinsi Bengkulu.
Menurut Badan Pendapatan Lokasi Provinsi Bengkulu, Di pemutihan ini Berencana ada pembebasan denda Retribusi Negara kendaraan bermotor, tunggakan Retribusi Negara, dan bayar Retribusi Negara hanya satu tahun berjalan. Disebutkan, Inisiatif pemutihan ini hanya digelar satu kali Pada periode pemerintahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Inisiatif pemutihan Retribusi Negara kendaraan Hingga Bengkulu ini berlangsung mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Helmi bilang Aturan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan Komunitas yang menantikan kembali Inisiatif serupa.
“Lantaran banyak Komunitas yang menanyakan kapan pemutihan Retribusi Negara kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali,” ujar Helmi Di situs resmi Pemprov Bengkulu.
(ryh/fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Update Area Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Mei 2026











