DKPP Tolak Aduan Bonatua soal Dugaan Pelanggar Kode Etik Komisi Pemilihan Umum Yang Berhubungan Di Ijazah Jokowi

loading…

DKPP memutuskan menolak seluruh pengaduan yang dilayangkan Bonatua Silalahi Yang Berhubungan Di dugaan Pelanggar kode etik yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pencoblosan Suara Nasional (DKPP) memutuskan menolak seluruh pengaduan yang dilayangkan Bonatua Silalahi Yang Berhubungan Di dugaan Pelanggar kode etik yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum).

Putusan ini berkaitan Di aduan Bonatua Yang Berhubungan Di dugaan tidak melakukan tindakan korektif atau kelalaian Di memverifikasi dokumen pencalonan Joko Widodo (Jokowi) Di berbagai kontestasi politik yang dilakukan Sebelum tahun 2005 hingga 2019.

Baca juga: Bonatua Silalahi Tantang Jokowi Uji Keabsahan Legalisir Ijazah Di ANRI

“Memutuskan, menolak pengaduan pengadu Bagi seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito Di ruang sidang utama Di kantor DKPP, Jakarta, Senin (2/4/8/2026).

DKPP Mengungkapkan bahwa para Teradu, yakni Muhamad Afifuddin (Ketua merangkap Anggota), serta Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadan Harahap, tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pencoblosan Suara Nasional.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: DKPP Tolak Aduan Bonatua soal Dugaan Pelanggar Kode Etik Komisi Pemilihan Umum Yang Berhubungan Di Ijazah Jokowi