Kredit macet yang menimpa PT Lembaga Pembiayaan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank, dinilai Bersama pengamat membuktikan Standar pengawasan yang masih bermasalah. Foto/Dok
Terlebih paska LPEI membukukan kredit macet (non-performing loan) gross yang mencapai 43,5% atau Rp32,1 triliun Untuk pinjaman yang disalurkan Rp73,8 triliun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) malah mengajukan penyertaan modal Negeri (PMN) Rp10 triliun.
Hal itu terungkap ketika Direktur Jenderal Kekayaan Negeri Kemenkeu meminta kucuran modal Untuk membiayai penugasan khusus Penjualan Barang Hingga Luar Negeri (PKE) kepada LPEI Untuk peningkatan Untuk kapasitas 8 PKE dan juga penambahan 4 PKE Mutakhir.
Pengamat Ekonomi UI, Toto Pranoto menilai keberadaan BUMN yang masih berada Ke Kementeriaan Teknis Menunjukkan hal yang anomali. “Apalagi pembentukan BUMN Ke bawah Kementrian Keuangan seperti PT SMI atau PT PII dibuat Ke Di sudah ada lembaga Kementrian BUMN. Apa ada alasan khusus seperti itu?” ujar Toto, Selasa (2/7/2024).
“Lantaran sejatinya Kemenkeu adalah pemegang saham BUMN , Sambil KBUMN adalah kuasa pemegang saham BUMN, yang juga berarti sebagai pihak yang diberi mandat Bersama Aturantertulis mewakili Kemenkeu Untuk kelola BUMN,” tambahnya.
Mengaca Untuk Tindak Kejahatan kredit macet Ke PT LPEI, Toto menganggap hal itu tak ubahnya Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan fraud lainnya yang sempat menerpa Ke beberapa BUMN. “Hal itu Menunjukkan bahwa Standar pengawasan masih bermasalah. Artinya dewan pengawas yang mewakili owner yaitu Kemenkeu juga Dikatakan kurang kompeten Untuk bekerja,” tambahnya.
Atas dasar itulah, Toto menekankan agar integrasi pengelolaan BUMN Ke bawah satu atap harus menjadi prioritas yang harus dikerjakan.
“Ada banyak manfaat. Pertama, koordinasi Untuk Merasakan sinergi yang optimal agar dijalankan Bersama lebih baik. Kedua, pola pembinaan dan pengawasan BUMN bisa Untuk satu SOP Supaya penilaian dan monitoring kinerja bisa lebih terkelola Bersama baik,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Kredit Macet LPEI, Pengamat: Standar Pengawasan Bermasalah