Jakarta –
Pembantu Presiden Tim Menteri Keadaan Budi Gunadi Sadikin merespons soal pro kontra Praktisi Medis Foreign yang Berencana praktik Di Indonesia. Menurutnya, aturan soal Praktisi Medis Foreign ini sudah diputuskan Lewat Undang-Undang.
“Praktisi Medis Foreign itu sudah diputus Di Undang-Undang, kalau ada yang bilang bahwa tidak setuju Praktisi Medis Foreign, itu sama saja kita Undang-Undang sudah bilang kita merdeka, tidak setuju Indonesia merdeka. Menurut saya agak aneh juga,” ujar Budi Di Diskusi Kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI, Di Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Menkes Budi menambahkan, mekanisme yang mengatur soal Praktisi Medis Foreign juga sudah dijabarkan Lewat aturan yang berlaku.
“Lantaran Undang-Undang yang merepresentasikan warga Indonesia sudah setuju Bersama adanya Praktisi Medis Foreign. Mekanismenya juga sudah cukup jelas,” kata Budi
Budi mengatakan, Di ini sudah bukan lagi waktunya Bagi mempersoalkan soal setuju atau tidak setuju mengenai Praktisi Medis Foreign. Mengingat, hanya Praktisi Medis-Praktisi Medis Bersama kompetensi tertentu yang bisa praktik Di Indonesia.
“Artinya sudah bukan saatnya lagi Bagi bilang tidak setuju. Bahwa masih ada yang emosi, iya. Aturannya sudah jelas bahwa Praktisi Medis Foreign itu Praktisi Medis yang spesialis yang boleh praktik,” tegas Budi.
Terakhir, Menkes Budi mengatakan Bagi Praktisi Medis umum Foreign, diperbolehkan datang Di Indonesia Akan Tetapi hanya Bersama tujuan Memberi Pemberian Di bencana. Praktisi Medis umum Foreign, tegas Budi, tidak boleh praktik Di Indonesia.
“Praktisi Medis umum boleh datang misal kalau ada bencana, misal Gelombang Laut Tinggi Aceh mereka datang. Nah, itu boleh,” kata Budi.
“Tapi kalau praktik kan sudah jelas itu aturannya Di Undang-Undang hanya Praktisi Medis Bersama keahlian tertentu,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pro-Kontra Praktik Praktisi Medis Foreign Ramai Lagi, Menkes RI Angkat Bicara