Bareskrim Polri menetapkan dua orang penyedia Produk dan jasa sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Penyuapan pengadaan gerobak dagang Ke Kemendag Tahun Biaya 2018-2019. Foto/SINDOnews/Bareskrim Polri
Kata Kombes Arief Adiharsa, kedua Dugaan Pelaku itu adalah Mashur dan Bambang Widianto. “Ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Di Pembaruan Perkara Pidana Sebelumnya, Ke mana mereka berperan sebagai pihak yang bersama-sama melakukan pidana Penyuapan, yaitu Didalam pihak penyedia,” kata Arief Di dikonfirmasi, Minggu (14/7/2024).
Sejatinya, penetapan Dugaan Pelaku ini sudah ditetapkan Di Juli 2023. Tetapi, polisi Mutakhir mengungkapnya. “Tapi sebenarnya sudah lama ditetapkan. Tahun lalu Juli 2023,” ucap Arief.
Ke sisi lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, keduanya merupakan penyedia Produk Didalam KSO Leader PT Piramjda Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa.
Berkas Perkara Pidana Dugaan Pelaku Mashur dan Bambang telah dilimpahkan Sebagai kedua kalinya Ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Di Jumat, 12 Juli 2024.
“Mengirimkan kembali kedua berkas Perkara Pidana kepada JPU Kejagung RI Di tanggal 12 Juli 2024 sesuai Surat Kabareskrim Polri Sebagai Dugaan Pelaku Bambang Widianto Nomor:B/304/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024 dan Sebagai Dugaan Pelaku Mashur nomor : B/305/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024,” ujar Trunoyudo.
Trunoyudo tak membeberkan kapan berkas Perkara Pidana kedua Dugaan Pelaku dilimpahkan Ke Kejagung Di tahap I. Dia hanya menyebut berkas tahap I itu dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Sebagai dilengkapi atau P-19 Di 29 Mei 2024.
Sebelumnya melimpahkan kembali, penyidik disebut telah melakukan langkah pemenuhan petunjuk JPU atau P-19 Yang Berhubungan Didalam kelengkapan formil dan kelengkapan materiil berkas Mashur. Trunoyudo menyebut penyidik melakukan pemeriksaan Pada saksi yang diminta JPU. Tetapi, tak disebutkan sosok saksi dan hasil pemeriksaan Lantaran materi penyidikan.
Sambil Yang Berhubungan Didalam pemenuhan berkas Bambang penyidik menyita dua bidang tanah berikut sertifikat yang diduga sebagai hasil tindak pidana Penyuapan. Tanah itu seluas 18.658 m2 dan 18.115 m2. Ke Di Itu, polisi juga menyita satu buah Kendaraan Pribadi Merk Ford, Type Ranger Double Cab 2,2L.
“Penyidik telah mengajukan izin penetapan Didalam Lembaga Proses Hukum Negeri Kubu Raya dan Lembaga Proses Hukum Negeri Pontianak,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo menegaskan, penyidik dipastikan Berencana terus berkoordinasi Didalam Kejagung, agar JPU segera menerbitkan P-21 atau berkas Perkara Pidana lengkap. Agar, penyidik bisa melimpahkan Dugaan Pelaku Mashur dan Bambang serta Produk bukti Sebagai disidang.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Tetapkan 2 Penyedia Produk Dugaan Pelaku Penyuapan Gerobak Kemendag