—
Sebuah video viral Ke media sosial yang menarasikan ambulans Di membawa pasien diperintahkan minggir dan mematikan sirene ketika rombongan kendaraan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) ingin melintas. Peristiwa ini disebut terjadi Ke Sampit, Kalimantan Ditengah.
Video ini diunggah akun @NinzExe07 Ke X Di Rabu (26/6) pukul 03.56 dan Di ini sudah dilihat sebanyak lebih Di 1 juta kali. Di video itu memperlihatkan video yang direkam Di sisi pengemudi ambulans.
Di awal video perekam memperlihatkan isi ambulans yang terdapat satu pasien Di berbaring dan ada dua orang Ke dekatnya.
Ambulans itu terlihat berhenti dan tertahan Sebab menunggu rombongan Jokowi. Satu petugas kepolisian tampak berjaga Ke Didekat pintu sopir.
Tak berapa lama rombongan Jokowi melintas, diawali dua sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua besar Ke Di lalu Mobil Mercedes-Benz S-Class yang kemungkinan mengangkut Kepala Negara.
“Bismillah. Nasib Ke negeri Konoha, astaghfirullah 😔. Pasien Ke bawa pakai ambulan, Ke suruh matikan sirene nya dan minggir dulu hanya Untuk rombongan @jokowi Lewat !! Kalau pasien itu meninggal gimana donk !! Kejadian Ke Sampit !!”
Ambulans adalah kendaraan lebih prioritas dibanding Kendaraan Pribadi Kepala Negara, Di Sebab Itu seharusnya tidak diperlakukan demikian.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 ada tujuh kendaraan prioritas, ambulans ada Ke nomor dua sedangkan Kendaraan Pribadi Kepala Negara nomor empat.
Berikut daftar tujuh kendaraan prioritas Ke jalan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Di melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan Untuk Menyediakan pertolongan Di Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negeri Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat Negeri Foreign serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negeri
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan Untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negeri Republik Indonesia.
[Gambas:Twitter]
Respons Istana
Peristiwa ini telah menjadi perhatian Istana Negeri. Deputi Protokol Pers dan Media Sekretariat Kepala Negara (Setpres) M Yusuf Permana menyampaikan permohonan maaf mengenai terhambatnya jalan ambulans Sebab kunjungan Kepala Negara Ke Sampit Di Rabu (26/6).
“Kami memohon maaf kepada keluarga dan Komunitas atas kejadian tersebut dan Berencana selalu mengingatkan kembali kepada semua jajaran pengamanan,” kata Yusuf dilansir Di.
Yusuf Di pesan singkat menekankan bahwa sesuai prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku, ambulans harus diprioritaskan Ke jalan dan tidak boleh dihalangi.
“Seringkali Ke jalan rangkaian kepresidenan menepi dan disalip Di ambulans Sebab memang itu adalah prioritas sesuai SOP kami,” tegas Yusuf.
Aturan mengenai Pemakai jalan yang Merasakan hak utama Di Pasal 134 yaitu ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pengantar jenazah.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Viral Ambulans Disetop Matikan Sirene Di Rombongan Jokowi Lewat