Jaksa menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus Memutuskan hukuman pidana penjara empat tahun Pada Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
“Memutuskan pidana Pada Terdakwa Jemy Sutijawan Didalam pidana penjara Pada 4 tahun dikurangi sepenuhnya Didalam lamanya terdakwa ditahan Didalam perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan Di rutan,” ujar Jaksa Pada membacakan surat Permintaan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Peristiwa Pidana BTS Kominfo, Naek Parulian Divonis 5 Tahun Penjara
Jaksa juga menuntut Terdakwa Jemy Untuk membayar uang pengganti Rp1 miliar, Didalam Syarat apabila tidak dibayarkan maka diganti Didalam bui Pada enam bulan.
Untuk tuntutannya, Jaksa juga membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan. Yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung Inisiatif pemerintah Untuk tangka penyelenggraan Bangsa yang bersih dan bebas Didalam Penyalahgunaan Jabatan, kolusi, dan nepotisme.
“Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan, dan tidak menikmati hasil Didalam tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan,” tegasnya.
(kri)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara