Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan sebanyak 823 orang menjadi korban online scam atau Mengelabui Orang Lain online jaringan internasional Di modus lowongan kerja. Foto/Riana Rizkia
“823 korban dimulai Di tahun 2022 sampai Di tahun 2024 ini ungkap Peristiwa Pidana ini. Di total kerugian mencapai Rp59 miliar yang Di Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji Untuk jumpa pers Di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Untuk pengungkapan Peristiwa Pidana ini, kata Himawan, pihaknya telah menetapkan tiga Dugaan Pelaku, satu Di antaranya merupakan warga Negeri Asing (WNA). Pertama, Dugaan Pelaku inisial Z.S merupakan WNA yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional.
“Kedua, Dugaan Pelaku inisial M merupakan warga Negeri Indonesia yang berperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan warga Negeri Indonesia Sebagai bekerja Di Dubai secara ilegal atas perintah Dugaan Pelaku inisial Z.S,” ujar Himawan.
Lalu Dugaan Pelaku ketiga berinisial H yang merupakan WNI, dan berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi Di Dubai dan menipu WNI atas perintah Dugaan Pelaku Z.S.
“Para Dugaan Pelaku beroperasional Di luar Area Indonesia, Agar penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol dan telah diterbitkan red notice Pada Dugaan Pelaku ZS alias Colby,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 823 Orang Karena Itu Korban Online Scam Modus Lowongan Kerja, Rugi Rp59 Miliar