Pansus Angket Haji Akansegera Melakukan Pertemuan perdana, Rabu (17/7/2024) besok, Di Ditengah masa reses Lembaga Legis Latif. FOTO ILUSTRASI/SINDOnews/MASYHUDI
Jurnalis Sindonews.com
BOLA Pansus Haji menggelinding kencang. “Pansus bakal bekerja cepat, Malahan Akansegera bekerja Di masa reses,” demikian cetus Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Wakil Ketua Lembaga Legis Latif Di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Cak Imin memang bukan sembarang orang Di balik Topik panas seputar Pansus Haji ini. Selain labelnya sebagai ketua Regu pengawas haji Lembaga Legis Latif, Cak Imin adalah penggerak utama, Malahan bisa dimafhumi inisiator atas lahirnya pansus. Sebagai Aktor Atau Aktris sentral, wajar jika Cak Imin sebegitu ngotot plus Memperoleh target besar. Mulai Rabu (17/7/2024), Ketua Umum PKB ini Malahan mangajak para anggota Pansus Haji yang terdiri Didalam delapan fraksi langsung gaspol dimulai Didalam menyusun peta jalan (road map). Bagi Cak Imin, Pansus harus tetap bisa aktif meski masa reses telah mulai 12 Juli lalu dan Mutakhir rampung 15 Agustus mendatang.
Strategi Cak Imin ini pun diamini para anggota pansus seperti Wisnu Wijaya Didalam Fraksi PKS. Sesuai Peraturan Lembaga Legis Latif tentang Tata Tertib Di Pasal 189, masa kerja pansus dibatasi 60 hari. Meski tergolong mepet, para penggerak pansus itu optimistis masa dua bulan cukup Sebagai bekerja.
Lantas apa target utama dibuatnya Pansus Haji hingga para anggota Lembaga Legis Latif melakukan hal tak lazim, yakni rela ngantor Di Di reses? Ditilik Didalam cara kerjanya yang seolah kejar tayang ini, sangat Mungkin Saja dugaan penyimpangan penyelenggaran haji Di bawah komando Kementerian Agama dinilai sangat gawat. Pembahasan mendesak pun menjadi jalan final, meski pemulangan seluruh jemaah haji Indonesia Mutakhir benar-benar berakhir Ke 23 Juli mendatang.
Pansus atau panitia khusus sebenarnya bukan hal aneh. Merujuk regulasinya, pansus menjadi hak Lembaga Legis Latif Sebagai Mengejar pelaksanaan undang-undang atau Keputusan eksekutif yang Dikatakan keliru. Sistem kontrol ini menjadi keniscayaan Untuk Negeri Kedaulatan Rakyat, terutama Sebagai mewujudkan keadilan bersama.
Lembaga Legis Latif menganggap ada sederet masalah krusial Untuk penyelengaraan haji tahun ini. Di Di yang paling merugikan jemaah haji adalah soal alokasi kuota tambahan 20.000 Didalam Arab Saudi, sempitnya tempat tidur Di Mina, layanan katering hingga Keputusan visa ziarah yang membuat banyak jemaah umrah belum kembali Di Indonesia.
Malahan sebagian kalangan Lembaga Legis Latif mensinyalir, ada praktik Kejahatan Keuangan Di balik Keputusan Kemenag yang Memberi separuh kuota tambahan kepada jemaah haji khusus. Sebab merujuk pasal 64 Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, jatah jemaah haji khusus hanya dipatok 8%. Atas dugaan ini pun, Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) pun telah menggaransi siap mendampingi kerja-kerja penyelidikan pansus jika diminta.
Yang Berhubungan Didalam tudingan Kejahatan Keuangan ini, Kementerian Agama (Kemenag) telah membantah keras. “Betul ada situasi teknis yang Lalu kita simulasikan seperti itu. Karena Itu bukan dijual,” tandas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Senin (15/7/2024).
Sorotan dan bantahan ini memang terasa Lebih keras belakangan ini. Akan Tetapi Untuk konteks Kedaulatan Rakyat, Trend Populer ini adalah Pada Didalam proses yang harus dilalui sebagai upaya Sebagai menjernihkan masalah. Seterang-terangnya.
Publik sangat menunggu Pansus Haji ini berjalan Didalam transparan dan optimal. Tak hanya itu, kendati Memperoleh hak angket atau kewenangan Mengejar, sudah seharusnya Pansus Haji tetap mengedepankan cara-cara yang bijak. Hindari pola-pola penggiringan opini, termasuk penghakiman.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pansus Haji: Nurani, Bangku atau Money?