Jakarta, CNN Indonesia —
Pengemudi Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Denza Di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang diamankan petugas polisi. Sebab Kendaraan Pribadi tersebut dimodifikasi Pada pelat nomornya menjadi mirip pelat Pejabat Tingginegara “RI”.
Insiden ini terjadi Di persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (25/5).
Awalnya petugas curiga Bersama Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik tersebut Sebab pelat nomornya yang mirip pelat khusus Kendaraan Pribadi pejabat Negeri/Pejabat Tingginegara Bersama kode “RI”. Kecurigaan bertambah Pada izin melintas tidak diterima petugas polisi Di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya diamati ternyata pelat Kendaraan Pribadi tersebut yakni R1 126 Agar terbaca seperti RI 126. Kendaraan Pribadi pun disetop dan sopir dimintai keterangan alasan memodifikasi pelat nomor Karena Itu mirip “RI”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pelatnya itu R-1126, masih tertulis 1, cuma dia diketok ulang, angka 1 dipepet Ke R Karena Itu mirip RI,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktoviari Pratama Pada dihubungi detik, Rabu (27/5).
Fery menjelaskan bahwa Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi pejabat atau VVIP kerap melintasi Daerah Cikupa. Pada itu polisi yang Lagi melakukan pengaturan lalu lintas sempat mengira Kendaraan Pribadi tersebut adalah Kendaraan Pribadi Pejabat Tingginegara berdasarkan pelat nomornya mirip RI, Akan Tetapi ternyata palsu.
“Karena Itu Daerah Cikupa ini cukup sering dilintasi VVIP. Malam itu anggota melihat ada Kendaraan Pribadi pelat tersebut, Pejabat Tingginegara apa ini? Sebab biasanya kalau ada VVIP melintas itu masuk Ke HT,” kata Fery.
Pengemudi ditilang polisi
Modifikasi pelat nomor tersebut akhir berujung tilang. Sopir diminta Sebagai memasang kaleng tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai Bersama Syarat yang berlaku.
Setelahnya Itu, pengemudi dikenakan Hukuman Politik tilang Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bunyi Pasal 280 Perundang-Undangan LLAJ:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor Di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Bersama Kepolisian Negeri Republik Indonesia (Polri) dipidana Bersama pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
(Skuat/mik)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ada-ada Saja, Denza Berlagak Karena Itu Kendaraan Pribadi Pejabat Malah Ditilang Polisi











