Saka Tatal Berkata rasa syukurnya Sesudah dinyatakan bebas murni. Diketahui, Saka merupakan terpidana Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Vina dan Eki Di Cirebon. Foto/iNews
“Alhamdulillah (sudah bebas murni), sekarang sudah tidak wajib lapor lagi,” ujar Saka Di diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Saka Ajukan PK, Berhasil Di Di Mata?’, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: Bareskrim Polri Dalami Kesaksian Dede yang Mengaku Berbohong Di Peristiwa Pidana Vina
Sebelumnya dinyatakan bebas murni, Saka Berkata dirinya harus melapor Di pihak yang bersangkutan. Siklusnya Didalam per minggu hingga per bulan.
“Awal keluar satu minggu sekali Sesudah beberapa bulan dua minggu sekali, Sesudah satu tahun lebih satu bulan sekali,” jelasnya.
Saka Berkata laporan tersebut berupa Melewati panggilan video call.
Sebelumnya, Saka Tatal dinyatakan bebas murni Didalam Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ditemani sejumlah kuasa hukumnya, Saka Tatal mendatangi Kantor Bapas Kelas 1 Cirebon.
Kedatangan Saka Tatal guna menandatangani berita Peristiwa pernyataan bebas murni yang harus diterima Saka Tatal.
Menurut Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti dinyatakannya Saka Tatal bebas murni. Berarti, kliennya leluasa lagi terutama menjelang sidang PK yang Berencana digelar Rabu 24 Juli besok.
“Sudah selesai semua per hari ini Sesudah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan,” katanya.
Saka Tatal tidak lagi dikenakan wajib lapor. Ia sudah menjalani masa kurungan Di 3 tahun 8 bulan, Sambil Itu wajib lapornya berakhir Di hari ini, Selasa 23 Juli 2024.
(kri)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Alhamdulillah Sudah Tidak Wajib Lapor Lagi