Bisnis  

Aturan Kemasan Rokok Polos Abaikan Hak-hak Pekerja Di Sektor Tembakau

loading…

Aturan kemasan rokok polos Disorot mengabaikan hak-hak pekerja Di sektor tembakau. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Usulan mengenai standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek yang termuat Untuk Rancangan Peraturan Pejabat Tingginegara Keadaan (RPMK) menuai banyak Komentar Didalam berbagai pihak, termasuk sejumlah anggota legisIatif Wakil Rakyat RI dan pemangku kepentingan lainnya.

Para anggota dewan Didalam Badan Legislasi (Baleg) hingga Komisi IX Wakil Rakyat RI yang menaungi bidang Keadaan dan ketenagakerjaan berbagai fraksi pun turut angkat bicara Di Di situasi yang kian genting, utamanya Untuk perekonomian nasional dan kelangsungan tenaga kerja.

Aturan ini, yang menjadi turunan Didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Keadaan, Disorot diskriminatif dan Berpotensi Untuk merugikan industri hasil tembakau, petani dan buruh tembakau, peritel, hingga pedagang kecil.

Anggota Baleg Wakil Rakyat RI Didalam Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa Aturan tersebut mengabaikan hak-hak hidup Komunitas yang bergantung Di industri tembakau.

Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok Komunitas kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi Di pendapatan Negeri Melewati cukai. Dampak itu terasa signifikan Untuk tenaga kerja dan petani tembakau, yang Pada ini menggantungkan hidup Di industri hasil tembakau.

“Hal tersebut Menunjukkan adanya ketidakadilan Untuk proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua pihak, termasuk kementerian/lembaga Yang Berhubungan Didalam, tanpa adanya unsur diskriminatif,” kata Firman, dikutip, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kenaikan Cukai Rokok 5% Tahun Didepan Batal

Firman menyoroti beleid RPMK yang bertentangan Didalam RUU Barang Dagangan Strategis Nasional (RUU KSN). Ia menyebutkan bahwa aturan ini, sebagai turunan Didalam undang-undang, tidak boleh mengintervensi atau menganulir Syarat yang sudah diatur Untuk undang-undang utama.

“Wakil Rakyat RI Akansegera Membahas sejumlah langkah Untuk memastikan RPMK sesuai Didalam Syarat undang-undang. Di Didepan, pihaknya Akansegera memeriksa setiap pasal Untuk RPMK Untuk memastikan kesesuaiannya Didalam RUU KSN dan undang-undang lainnya,” ujar dia.

Sambil Itu, Anggota Komisi IX Wakil Rakyat RI Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo, Mengungkapkan bahwa tembakau adalah Barang Dagangan unggulan nasional yang menghidupi jutaan orang, mulai Didalam petani, pekerja, hingga peritel.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Kemasan Rokok Polos Abaikan Hak-hak Pekerja Di Sektor Tembakau