loading…
Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) menetapkan tarif tinggi Di Pembelian Barang Didalam Luar Negeri sel dan panel surya Didalam Indonesia. FOTO/Reuters
Departemen Perdagangan AS menetapkan margin bea masuk antidumping sebesar 123,04% Bagi produsen India, 94,36% Bagi produsen Indonesia, dan 65,43% Bagi produsen Laos. Hingga Di Itu, otoritas AS menetapkan bea masuk imbalan sebesar 126,09% Bagi produsen India, 73,2%-173,7% Bagi produsen Indonesia, serta 82,03%-153,67% Bagi produsen Laos. Keputusan tersebut merupakan hasil akhir penyelidikan perdagangan Di Pembelian Barang Didalam Luar Negeri produk panel surya Didalam ketiga Bangsa.
Baca Juga: KTT BRICS Hingga India, Indonesia Ajak Kurangi Ketergantungan Kurs Matauang Amerika AS
Penyelidikan tersebut diajukan Alliance for American Solar Manufacturing and Trade, yang beranggotakan sejumlah produsen panel surya AS, termasuk First Solar, Hanwha Qcells, dan Mission Solar Energy. Kelompok tersebut menilai keputusan Departemen Perdagangan AS menjadi langkah penting Bagi menegakkan aturan perdagangan dan memulihkan persaingan yang Dikatakan adil Bagi produsen serta pekerja industri surya domestik.
“Penetapan akhir Ke Jumat merupakan langkah penting Ke penegakan undang-undang perdagangan kami dan Penyembuhan persaingan yang adil Bagi produsen panel surya AS dan para pekerja yang mereka pekerjakan,” kata pengacara utama Alliance, Regu Brightbill dikutip Didalam Reuters, Minggu (13/9/2026).
Tindak Kejahatan tersebut Lanjutnya Berencana memasuki tahap penentuan Dari Komisi Perdagangan Global AS (USITC). Komisi dijadwalkan menetapkan keputusan akhir Ke 14 Oktober mengenai apakah Pembelian Barang Didalam Luar Negeri Didalam ketiga Bangsa tersebut telah menyebabkan atau mengancam menimbulkan kerugian material Di produsen domestik AS.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: AS Gebuk Tarif Tinggi Panel Surya Asia, Indonesia Kena hingga 173%











